RUU P2MI Disetujui, Nyoman Parta Minta Perusahaan Pelanggar Dikenakan Sanksi Tegas

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta, dalam rapat pleno pembahasan RUU di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta, dalam rapat pleno pembahasan RUU di Jakarta, Senin (17/3/2025).

NASIONAL, BALINEWS.ID – Fraksi PDI Perjuangan menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Namun, fraksi PDIP menegaskan bahwa revisi UU tersebut harus benar-benar memberikan perlindungan maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta, dalam rapat pleno pembahasan RUU di Jakarta, Senin (17/3/2025), menekankan bahwa perubahan UU harus memastikan PMI terlindungi dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, serta berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA :  Bhuta Ngawesari Banjir Kritik, Kedux Minta Maaf

Menurut pria asal Guwang itu, UU yang direvisi juga harus membuka peluang bagi PMI yang berstatus ilegal untuk melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tempat mereka bekerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan mencegah eksploitasi lebih lanjut.

“Kita harus memastikan bahwa setiap PMI yang berangkat ke luar negeri memenuhi seluruh persyaratan legal. Upaya pencegahan penempatan PMI secara ilegal harus diperkuat,” ujar legislator asal Bali tersebut.

Lebih lanjut, Parta juga mendesak agar UU ini memiliki ketegasan dalam menindak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau pihak-pihak yang terlibat dalam pemberangkatan PMI melalui jalur non-formal. Ia meminta agar sanksi yang tegas diterapkan kepada perusahaan atau individu yang terbukti melanggar aturan.

BACA JUGA :  Hore! Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Dapat Dukungan Dari Anggota DPR RI

“Berikan sanksi tegas kepada P3MI atau siapa pun yang memberangkatkan PMI secara ilegal. Regulasi ini harus bisa mencegah eksploitasi tenaga kerja kita di luar negeri,” tegasnya.

Parta menambahkan, revisi UU PPMI harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang komprehensif bagi PMI, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air. Ia menilai bahwa penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini masih kurang optimal, sehingga perlu adanya penguatan tata kelola dan optimalisasi peran kelembagaan terkait.

BACA JUGA :  Prediksi Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Gilimanuk, Polda Bali Imbau Warga Mudik Lebih Awal

“Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI,” paparnya lagi.

Parta menilai, perubahan UU PPMI juga harus memberi kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...