RUU P2MI Disetujui, Nyoman Parta Minta Perusahaan Pelanggar Dikenakan Sanksi Tegas

Share:

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta, dalam rapat pleno pembahasan RUU di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta, dalam rapat pleno pembahasan RUU di Jakarta, Senin (17/3/2025).

NASIONAL, BALINEWS.ID – Fraksi PDI Perjuangan menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Namun, fraksi PDIP menegaskan bahwa revisi UU tersebut harus benar-benar memberikan perlindungan maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta, dalam rapat pleno pembahasan RUU di Jakarta, Senin (17/3/2025), menekankan bahwa perubahan UU harus memastikan PMI terlindungi dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, serta berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA :  Pemerintah Mulai Hapus Utang 67 Ribu UMKM, Segini Targetnya

Menurut pria asal Guwang itu, UU yang direvisi juga harus membuka peluang bagi PMI yang berstatus ilegal untuk melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tempat mereka bekerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan mencegah eksploitasi lebih lanjut.

“Kita harus memastikan bahwa setiap PMI yang berangkat ke luar negeri memenuhi seluruh persyaratan legal. Upaya pencegahan penempatan PMI secara ilegal harus diperkuat,” ujar legislator asal Bali tersebut.

Lebih lanjut, Parta juga mendesak agar UU ini memiliki ketegasan dalam menindak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau pihak-pihak yang terlibat dalam pemberangkatan PMI melalui jalur non-formal. Ia meminta agar sanksi yang tegas diterapkan kepada perusahaan atau individu yang terbukti melanggar aturan.

BACA JUGA :  Nyoman Parta Tegaskan Fungsi OSS Bukan Sebagai Pemberi Izin Membangun

“Berikan sanksi tegas kepada P3MI atau siapa pun yang memberangkatkan PMI secara ilegal. Regulasi ini harus bisa mencegah eksploitasi tenaga kerja kita di luar negeri,” tegasnya.

Parta menambahkan, revisi UU PPMI harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang komprehensif bagi PMI, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air. Ia menilai bahwa penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini masih kurang optimal, sehingga perlu adanya penguatan tata kelola dan optimalisasi peran kelembagaan terkait.

BACA JUGA :  Nyoman Parta: Kemiskinan Tidak Hanya Karena Nasib, Tapi Negara Abai Dengan Kondisi Masyarakat

“Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI,” paparnya lagi.

Parta menilai, perubahan UU PPMI juga harus memberi kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana sebuah restoran di Ubud, Gianyar, mendadak ricuh setelah seorang warga negara asing (WNA) asal...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi...
Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS