Sapu Bersih WNA Nakal, Imigrasi Bali Jaring 62 Pelanggar Dalam 20 Hari Operasi

Konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Selasa (5/5).
Konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Selasa (5/5).

DENPASAR, BALINEWS.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengamankan sebanyak 62 warga negara asing (WNA) bermasalah dalam operasi “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” yang digelar selama 20 hari terakhir di sejumlah wilayah di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan patroli tersebut menyasar titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Fokus pengawasan mencakup pelanggaran seperti overstay, penggunaan data palsu untuk memperoleh visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal.

BACA JUGA :  Sempat Viral Usai Bobol Konter HP, Mahasiswa dan Pegawai Hotel Diciduk Polisi

“Adapun dominasi pelanggaran dari total 62 WNA tersebut yakni pada pasal 75 Ayat (1) UU Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu keamanan/ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Selasa (5/5).

Felucia menambahkan, operasi ini juga merupakan upaya menjaga marwah pariwisata Bali. Menurutnya, hanya WNA yang memberikan manfaat dan menghormati nilai lokal yang layak tinggal di Pulau Dewata.

“Keberadaan tenaga kerja asing ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem ekonomi masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang sehat,” katanya.

BACA JUGA :  Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Klungkung Gencarkan Sidak Hiburan Malam, Ini Hasilnya

“Untuk saat ini kami fokus ke tindakan administrasi berdasarkan aturan keimigrasian. Bila saat pemeriksaan ditemukan unsur-unsur pidana pasti kita akan kembangkan kasusnya lebih lanjut dan tentunya juga berkordinasi dengan instansi terkait,” tambah Felucia.

Saat ini, seluruh WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif berat telah disiapkan, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

“Untuk tindakan yang paling berat, akan dilakukan pendeportasian dan pencekalan. Adapun lamanya masa pencekalan nanti sesuai putusan Direktorat Jendral Imigrasi, apakah nanti 5 tahun atau 10 tahun,” tambahnya.

BACA JUGA :  Aksi Drift Porsche WNA Rusia di Nusa Dua Bikin Heboh, Berujung Ditilang Polisi

Imigrasi Bali juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya