DENPASAR, BALINEWS.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengungkap hasil patroli keimigrasian terbaru yang menjaring puluhan warga negara asing (WNA) bermasalah. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, pada Selasa 5 Mei 2026.
Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih fokus pada penindakan administratif, sembari membuka peluang pengembangan ke ranah pidana.
Dalam keterangannya, Felucia menjelaskan bahwa hasil patroli keimigrasian yang disampaikan saat ini hanya mencakup pelanggaran administratif keimigrasian. “Untuk saat ini, yang kami sampaikan adalah pelanggaran keimigrasian. Seluruh tindakan yang diambil masih bersifat administratif,” ujarnya.
Namun demikian, Imigrasi Bali juga mengungkap adanya kasus yang menjadi perhatian serius, yakni praktik prostitusi yang melibatkan WNA di wilayah kerjanya. Para WNA yang diduga terlibat telah diamankan dan ditempatkan di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, pelanggaran yang ditemukan juga mencakup penyalahgunaan izin tinggal. Beberapa WNA diketahui menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menjadi dasar tindakan oleh petugas imigrasi.
Secara keseluruhan, sebanyak 62 WNA yang terjaring dalam operasi ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa kemungkinan adanya unsur pidana masih terbuka.
“Apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur pidana, tentu akan kami kembangkan dan koordinasikan dengan instansi terkait,” tambah Felucia.
Imigrasi Bali memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Pulau Dewata, guna menjaga ketertiban hukum serta citra pariwisata Bali tetap kondusif.
