3 WNA yang Lakukan Prostitusi di Bali Kini Diamankan di Rudenim Denpasar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti saat konferensi pers, Selasa (5/5).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti saat konferensi pers, Selasa (5/5).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan praktik prostitusi online di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkapkan ketiga perempuan asing tersebut telah diamankan dan kini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan tiga orang WNA yang melakukan praktik prostitusi. Saat ini mereka sudah kami tempatkan di ruang detensi Imigrasi Denpasar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gudang Rongsokan Terbakar, Satu Korban Terjebak, Nyawanya Tak Tertolong

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan karena ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Yang bersangkutan kami amankan karena menggunakan izin tinggal kunjungan, namun kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (2/5/2026), tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan ketiga WNA tersebut setelah melakukan patroli siber dan menemukan indikasi praktik prostitusi melalui sebuah situs web.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan operasi di dua lokasi berbeda. Di sebuah vila di wilayah Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan ITK, masing-masing melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026 dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

BACA JUGA :  5 Tempat Donasi yang Menerima Pakaian Layak dan Tidak Layak Pakai

Sementara itu, seorang perempuan WNA lainnya berinisial AR (27) asal Rusia diamankan di sebuah hotel di kawasan Renon. AR diketahui masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dengan status izin tinggal kunjungan dan diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya terverifikasi melalui sistem keimigrasian.

Haryo menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran oleh WNA di wilayah Bali.

“Setiap WNA wajib mematuhi aturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” pungkasnya.

BACA JUGA :  BBTF Ke-11 Digelar, Menpar Widiyanti Targetkan 60 Juta Wisatawan

Imigrasi juga memastikan pengawasan terhadap keberadaan WNA akan terus diperketat, sejalan dengan komitmen menjaga ketertiban, keamanan, serta citra pariwisata Bali.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya