Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan keterlibatan para WNA tersebut dalam kasus tertentu.
“Saat ini masih dikoordinasikan apakah mereka masuk kategori scammer atau TPPO, sehingga posisi kasusnya masih dalam penanganan pihak berwenang,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, para WNA tersebut untuk sementara diamankan di kantor imigrasi. Paspor mereka juga telah disita guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Imigrasi Bali turut berkoordinasi dengan perwakilan negara asal masing-masing untuk memverifikasi identitas serta menelusuri kemungkinan adanya catatan kasus di negara asal.
“Kami sudah menginformasikan kepada perwakilan negara mereka agar dilakukan verifikasi. Jika ada informasi tambahan terkait status mereka di negara asal, akan kami tindak lanjuti,” kata Felucia.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan aparat gabungan yang dipimpin Kapolresta Denpasar, Leonardo D. Simatupang, di sebuah guest house kawasan Kuta, Badung, pada 27 April 2026. Operasi tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Kedutaan Besar Filipina terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan.
Dalam operasi itu, aparat mengamankan 27 orang, terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan satu warga negara Indonesia (WNI). Beberapa di antaranya diketahui tidak memiliki dokumen paspor.
Di tengah mencuatnya kasus ini, Imigrasi Bali juga meluruskan isu yang beredar terkait dugaan adanya jalur khusus atau VIP dalam pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Ngurah Rai.
Felucia menegaskan bahwa tidak ada jalur VIP dalam proses pemeriksaan imigrasi. Menurutnya, fasilitas yang tersedia hanya berupa layanan berbasis sistem seperti autogate bagi pemegang visa elektronik yang telah terverifikasi.
“Itu bukan VIP, melainkan bagian dari digitalisasi layanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, fasilitas khusus hanya diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak-anak, dan ibu hamil, serta jalur khusus bagi delegasi resmi dalam kegiatan internasional.
Imigrasi Bali juga memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan, termasuk informasi yang viral di media sosial. Pihaknya mengajak masyarakat dan media untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran oleh orang asing melalui kanal resmi.
“Kami menyadari keterbatasan sumber daya manusia, sehingga kolaborasi dengan masyarakat dan media sangat penting dalam pengawasan orang asing di Bali,” pungkasnya.
