NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses ke platform prediction market Polymarket setelah layanan tersebut menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Polymarket ramai diperbincangkan di media sosial karena munculnya pasar prediksi yang mempertaruhkan kemungkinan Presiden Prabowo Subianto tidak lagi menjabat sebelum tahun 2027.
Dalam market yang beredar luas di media sosial, pengguna dapat memasang prediksi terkait kemungkinan Prabowo berhenti menjabat sebelum 2027. Platform tersebut menggunakan sistem taruhan berbasis aset kripto, di mana pengguna membeli pilihan “yes” atau “no” terhadap suatu peristiwa. Jika prediksi yang dipilih terbukti benar, pengguna berpotensi memperoleh keuntungan dari nilai taruhan yang dipasang.
Dalam press realese terbatu, Komdigi akhirnya menyatakan telah memutus akses terhadap situs www.polymarket.com. Selain itu, tim pengawasan juga tengah menelusuri akun-akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket untuk dilakukan pembatasan dan pemblokiran akses di berbagai platform.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tetap dikategorikan sebagai judi online, meskipun dikemas dalam bentuk prediction market dan memanfaatkan teknologi blockchain maupun aset kripto.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alex di Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).
Menurut Kemkomdigi, pemblokiran dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna ruang digital nasional, dari praktik yang terindikasi sebagai perjudian online.
Kementerian juga menilai langkah tersebut sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain. Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket. Sementara itu, Taiwan, Thailand, China, dan Jepang menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Ke depan, Kemkomdigi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan ruang digital dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta berbagai pemangku kepentingan guna menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif. (*)
