Sekdes di Majalengka Tilep Dana Desa Ratusan Juta Untuk Diamond ML dan Judol

Oknum sekdes di Majalengka inisial MGS resmi ditahan.
Oknum sekdes di Majalengka inisial MGS resmi ditahan.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menahan Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, berinisial MGS, Kamis (3/7/2025), atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025. Tersangka diduga menggunakan ratusan juta rupiah dari kas desa untuk berjudi online dan membeli item game digital.

Penahanan dilakukan setelah MGS menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam oleh tim Pidana Khusus Kejari Majalengka. Dalam proses tersebut, MGS mengakui telah memindahkan dana sebesar Rp513.699.732 dari rekening desa ke rekening pribadinya.

BACA JUGA :  Warga Gianyar Diminta Waspada Dampak Buruk Judi Online dan Pinjaman Online

“Dana itu digunakan tersangka untuk bermain judi online dan membeli diamond game mobile,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga.

Dari total uang yang digelapkan, hanya sekitar Rp65 juta yang berhasil dikembalikan. Sisanya, sebesar Rp448.315.756, raib tanpa pertanggungjawaban.

Atas perbuatannya, MGS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  GWK Dinilai Setengah-Setengah Bongkar Tembok Penghalang

Hendra menegaskan bahwa MGS diduga kuat melakukan aksi korupsi ini seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.

“Berdasarkan penyidikan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui MGS menjalankan aksinya secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

MGS kini resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-01/M.2.24/Fd.1/07/2025 dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Majalengka hingga 22 Juli 2025.

BACA JUGA :  Dua Mantan Pengurus LPD Tamblang Ditahan Atas Dugaan Korupsi

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Pemerintah pusat dan Provinsi Bali memperkuat pengawasan investasi asing di Pulau Dewata dengan menetapkan sejumlah...
BANGLI, BALINEWS.ID - Seorang pendaki mengalami cedera saat melakukan pendakian di Gunung Abang, Kintamani, Kabupaten Bangli, Minggu (25/1/26)....
DENPASAR, BALINEWS.ID — Polemik pro dan kontra rencana pembangunan fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG) di kawasan Sidakarya perlahan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ny. Eva Satria menghadiri pelaksanaan upacara Tawur Labuh...