Sekdes di Majalengka Tilep Dana Desa Ratusan Juta Untuk Diamond ML dan Judol

Oknum sekdes di Majalengka inisial MGS resmi ditahan.
Oknum sekdes di Majalengka inisial MGS resmi ditahan.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menahan Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, berinisial MGS, Kamis (3/7/2025), atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025. Tersangka diduga menggunakan ratusan juta rupiah dari kas desa untuk berjudi online dan membeli item game digital.

Penahanan dilakukan setelah MGS menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam oleh tim Pidana Khusus Kejari Majalengka. Dalam proses tersebut, MGS mengakui telah memindahkan dana sebesar Rp513.699.732 dari rekening desa ke rekening pribadinya.

BACA JUGA :  Korupsi Dana BUMDes, Eks Perbekel Dawan Kaler Dituntut 4 Tahun Bui

“Dana itu digunakan tersangka untuk bermain judi online dan membeli diamond game mobile,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga.

Dari total uang yang digelapkan, hanya sekitar Rp65 juta yang berhasil dikembalikan. Sisanya, sebesar Rp448.315.756, raib tanpa pertanggungjawaban.

Atas perbuatannya, MGS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Menetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

Hendra menegaskan bahwa MGS diduga kuat melakukan aksi korupsi ini seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.

“Berdasarkan penyidikan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui MGS menjalankan aksinya secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

MGS kini resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-01/M.2.24/Fd.1/07/2025 dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Majalengka hingga 22 Juli 2025.

BACA JUGA :  Sidak Ojek di Tibubeneng: 37 Driver Ojol Melanggar, Sebagian Tak Pakai Aplikasi Resmi

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...