Selangkah Menuju Pengesahan RUU PPRT, Nyoman Parta: Penantian 22 Tahun

Anggota Baleg DPR RI, Nyoman Parta.
Anggota Baleg DPR RI, Nyoman Parta.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disebut tinggal selangkah lagi setelah melalui penantian panjang selama lebih dari dua dekade di parlemen.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Nyoman Parta, mengungkapkan harapannya agar RUU tersebut segera disahkan dalam waktu dekat. Melalui unggahan di media sosialnya, ia menyebut RUU PPRT telah menunggu selama 22 tahun untuk disahkan.

“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah menunggu selama 22 tahun, lama sekali. Semoga besok bisa diparipurnakan,” tulisnya. Ia juga menambahkan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap rapat tim penyusun dan perumus.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR. Dalam pembahasan tingkat I, pemerintah telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi dasar pembahasan.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Linglung di Pantai Tegal Besar

“Total terdapat 409 DIM, terdiri dari 261 DIM tetap, 53 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 19 DIM dihapus,” ujarnya.

Bob Hasan juga mengungkapkan terdapat 12 isu strategis yang menjadi fokus dalam RUU PPRT. Di antaranya adalah;

Kesatu, pengaturan perlindungan pekerja rumah tangga berlandaskan asas kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum.

Kedua, mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup rumah tangga berdasarkan hubungan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori pekerja rumah tangga sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

BACA JUGA :  Sempat Hilang, 3 Nelayan di Buleleng Ditemukan Selamat di Rumpon

Keempat, perekrutan pekerja rumah tangga secara tidak langsung melalui P3RT dapat dilakukan baik secara luring maupun daring.

Kelima, pekerja rumah tangga berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Keenam, calon pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi yang dapat difasilitasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun P3RT.

Ketujuh, pendidikan dan pelatihan vokasi juga menjadi bagian penting dalam peningkatan kompetensi calon pekerja rumah tangga.

Kedelapan, P3RT wajib berbentuk badan usaha berbadan hukum serta memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan, P3RT dilarang melakukan pemotongan upah pekerja rumah tangga dalam bentuk apa pun.

Kesepuluh, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan perangkat lingkungan seperti RT dan RW guna mencegah terjadinya kekerasan.

BACA JUGA :  Sering Digunakan di Medsos, Begini Lirik Lagu Blue - Yung Kai

Kesebelas, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pekerja rumah tangga yang berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah dan sudah bekerja sebelumnya tetap diakui hak-haknya sebagai pekerja rumah tangga.

Kedua belas, peraturan pelaksana dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang mulai berlaku.

Seluruh fraksi di DPR RI diketahui telah menyetujui RUU PPRT dalam pembicaraan tingkat I. Dengan demikian, RUU tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Jika disahkan, regulasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya