SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Polres Klungkung menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap I Nyoman Cita alias Pak Man Colik di kawasan aliran Sungai Pesona Lepang, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, perbatasan Desa Negari dan Desa Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Selasa (21/7/2026).
Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasatreskrim, Kasatintelkam, Kasatnarkoba, Kapolsek Banjarangkan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Kasipidum Kejari Klungkung, serta Pecalang Desa Adat Negari untuk memastikan jalannya rekonstruksi berlangsung aman dan tertib.
Dalam proses rekonstruksi, penyidik menghadirkan tersangka Agus Novit Pramana Putra (30) yang memperagakan sebanyak 46 adegan. Seluruh adegan menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari tahap perencanaan, pertemuan dengan korban, pelaksanaan pembunuhan, hingga tindakan tersangka setelah meninggalkan lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Rekonstruksi ini bertujuan menguji keterangan tersangka dengan alat bukti lain guna menemukan kesesuaian fakta serta melengkapi unsur-unsur pasal yang disangkakan. Ada 46 adegan yang diperagakan, mulai dari perencanaan hingga tersangka meninggalkan Klungkung menuju Denpasar setelah kejadian,” jelasnya.
Dari hasil rekonstruksi terungkap, sebelum bertemu korban, tersangka terlebih dahulu mengambil pisau dapur yang kemudian disimpan di dalam kantong jaket hoodie miliknya. Setelah itu, tersangka janjian dengan korban untuk bertemu dan menuju lokasi menggunakan ojek online.
Sesampainya di kawasan aliran sungai di Pesona Lepang, tersangka dan korban sempat berbincang dengan suasana yang terlihat akrab. Keduanya bahkan berendam bersama di aliran sungai tanpa adanya pertengkaran ataupun cekcok yang dapat menimbulkan kecurigaan.
Ketika korban hendak mengambil telepon genggamnya, tersangka diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Tersangka mengeluarkan pisau yang disembunyikan di kantong hoodie dan menusuk korban.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan lokasi dan menggunakan layanan transportasi daring menuju Denpasar. Penyidik juga mengungkap bahwa barang bukti berupa kalung emas milik korban telah ditemukan setelah sebelumnya disita di sebuah toko emas di Denpasar. Namun, perhiasan tersebut diketahui telah dilebur.
Kasatreskrim menambahkan, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan dalam pemberkasan perkara agar proses hukum dapat berjalan secara lengkap dan sesuai fakta yang ditemukan penyidik,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus didalami penyidik Polres Klungkung guna melengkapi seluruh alat bukti sebelum memasuki tahapan penuntutan. (*)
