DENPASAR, BALINEWS.ID – Jajaran Polsek Denpasar Barat berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan hubungan keluarga. Seorang ayah berinisial IGN Anom (44) dan putranya, IGN Krishna (25), ditangkap setelah diduga melakukan pencurian 12 unit sepeda motor di 12 lokasi kawasan Denpasar dan Badung.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX DK 1201 AFM milik Januar (43) yang diparkir di basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, pada Senin (20/7) sekitar pukul 09.00 Wita.
“Korban mendapat kabar melalui WhatsApp dari penyewa kendaraan bahwa motor yang diparkir di basement hotel sudah tidak berada di tempat semula. Setelah dicek bersama, kendaraan memang telah raib,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang, Kamis (23/7).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada hari yang sama mengamankan keduanya di sebuah rumah di Jalan Nangka Utara Gang Triti Nomor 3B, Denpasar.
Modus Operandi
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui beraksi secara bersama-sama dengan mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa pengaman stang. Aksi tersebut sudah berlangsung sejak 3 bulan terakhir.
Motor yang menjadi sasaran kemudian didorong menjauh dari lokasi sebelum dijual. Kemudian, motor-motor itu dijual keluar daerah Bali maupun melalui marketplace dengan sistem transaksi cash on delivery (COD).
Motif
“Untuk motifnya karena ekonomi, jadi uang hasil jual motor curian itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan dipakai untuk bermain judi online,” kata Prabawati.
Dalam pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 12 lokasi. Tujuh di antaranya berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni kawasan Resident 45 Jalan Lange, Lacovida Jalan Teuku Umar (dua kejadian), Cozy Resident Jalan Kebo Iwa (dua kejadian), Resident Maharani Jalan Kebal Sari, serta Basement Princess Keisha Hotel.
Sementara lima lokasi lainnya tersebar di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, dan dua titik di wilayah Dalung, Kabupaten Badung.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Denpasar Barat. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan keduanya dalam kasus serupa. (*)
