NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengoreksi pernyataan sebelumnya mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Setelah sempat disebut berstatus saksi dalam tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan, Kejagung menegaskan bahwa Febrie tetap berstatus sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan tiga sprindik baru dilakukan dengan mempertimbangkan proses penyidikan yang sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Menurutnya, status tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polri tetap menjadi dasar dalam penanganan perkara tersebut.
“Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,” kata Anang, Rabu (15/7/26).
Anang menegaskan, penerbitan sprindik baru tidak menghapus ataupun menggugurkan status hukum Febrie sebagai tersangka. Kejagung saat ini masih melengkapi berbagai kebutuhan penyidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polri. Bersamaan dengan pengalihan tersebut, penyidik Kejagung juga telah menerima sejumlah barang bukti yang sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri.
Dalam proses itu, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi pada pengadaan batu bara di PT PLN yang diduga menyebabkan blackout. Sementara Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk penanganan perkara yang berkaitan dengan PT Asabri. (*)
