DENPASAR, BALINEWS.ID – Polemik proyek Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Serangan kembali memanas seiring munculnya sejumlah temuan yang memicu dugaan kejanggalan serius. Isu yang mencuat meliputi dugaan manipulasi dalam proses tukar guling (ruilslag) lahan, pembabatan hutan mangrove, hingga sorotan terhadap ketimpangan penegakan hukum di Bali.
Proyek yang telah berjalan sejak era Orde Baru itu kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai pihak mempertanyakan legalitas dan transparansi prosesnya. Di balik potensi investasi dan ekonomi yang kerap dikedepankan, proyek ini dinilai masih menyisakan persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
Sorotan utama mengarah pada dugaan ruilslag lahan yang dinilai tidak transparan. Lahan pengganti yang disebut berada di wilayah Jembrana dan Karangasem hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum. Sementara itu, lahan yang diajukan dalam skema tukar guling disebut telah lebih dahulu dikuasai dan memiliki sertifikat.
Direktur Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepentingan publik.
Ia menegaskan, transparansi serta konsistensi dalam penegakan hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat. “Jika investor patuh dan memiliki komitmen jelas, tentu harus didukung. Namun jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Menurutnya, apabila tukar guling tersebut terbukti fiktif atau sarat rekayasa, maka wajib dibatalkan karena berpotensi merugikan negara. Ia juga mendorong aparat untuk menelusuri seluruh proses, termasuk kemungkinan manipulasi dokumen dan pelanggaran prosedur.
Selain persoalan lahan, isu lingkungan turut mengemuka. Dugaan pembabatan hutan mangrove di kawasan proyek dinilai berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan tanpa izin resmi. Perbandingan pun muncul dengan kasus serupa di Tanjung Benoa yang sebelumnya diproses secara pidana.
“Kalau di satu lokasi dipidana, sementara di lokasi lain dibiarkan, publik akan melihat adanya ketimpangan hukum,” tegasnya.
Di tengah polemik, masyarakat terbelah antara pihak yang mendukung dan menolak proyek. Sebagian kalangan menilai BTID berpotensi membuka peluang investasi dan lapangan kerja, sementara lainnya menuntut transparansi serta kejelasan atas komitmen yang pernah disampaikan kepada publik.
Kritik juga diarahkan pada lemahnya pengawasan, termasuk kinerja panitia khusus (pansus) yang dinilai belum menunjukkan tindak lanjut konkret. Publik hingga kini disebut belum memperoleh informasi utuh terkait hasil temuan di lapangan.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar sidak atau penyegelan, tetapi kepastian penyelesaian dan keterbukaan kepada publik,” ujar Pasek.
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan keterkaitan proyek dengan rencana penutupan TPA Suwung. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menguntungkan kawasan investasi, namun berisiko memperburuk krisis pengelolaan sampah jika tidak diiringi solusi konkret.
Kasus BTID kini menjadi sorotan luas sebagai indikator kredibilitas tata kelola investasi dan penegakan hukum di Bali, di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap perlindungan lingkungan dan keadilan hukum.
