DENPASAR, BALINEWS.ID – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi damai di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Minggu (2/8/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, wartawan, LSM, dan pengamat sebagai “londo ireng” dalam acara puncak Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026.
Aksi yang berlangsung bertepatan dengan kegiatan Car Free Day itu menarik perhatian masyarakat yang berolahraga di kawasan Renon. Sejumlah warga turut memberikan dukungan dengan membubuhkan tanda tangan pada kain putih yang dibentangkan di lokasi aksi.
Dalam demonstrasi tersebut, peserta membawa berbagai poster bertuliskan, antara lain, “Wowo Jurnalis Bukan Londo Ireng”, “Kulit Kami Memang Ireng Tapi Bukan Londo Ireng”, “Presiden Harus Minta Maaf”, dan “Mengungkap Fakta Bukan Dosa”.
Selain menyampaikan orasi secara bergantian, massa juga menampilkan aksi teatrikal menggunakan topeng bergambar wajah Prabowo Subianto, Puan Maharani, dan Sufmi Dasco Ahmad sebagai simbol kritik terhadap hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Salah seorang warga yang ikut memberikan dukungan, Moch Decky Apriadi, menilai aksi tersebut penting sebagai bentuk pembelaan terhadap independensi pers. Menurutnya, jurnalis memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi secara objektif kepada masyarakat.
“Jurnalis harus mengabarkan yang sebenarnya. Kalau baik ya diberitakan baik, kalau buruk juga harus disampaikan apa adanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila media hanya menjadi corong pemerintah, masyarakat tidak lagi memperoleh informasi yang berimbang dan kondisi tersebut berpotensi mengancam kehidupan demokrasi.
Koordinator aksi SJB, Rizki Setyo Samudero, menyatakan organisasinya mengutuk keras pernyataan yang melabeli jurnalis sebagai “londo ireng”.
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus penghinaan terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Rizki menegaskan bahwa di tengah kondisi demokrasi saat ini, pers memiliki peran penting sebagai pengawas jalannya pemerintahan ketika fungsi pengawasan lembaga legislatif dinilai melemah.
“Menyerang dan memberikan stigma buruk kepada pers sama artinya dengan berupaya melemahkan salah satu pilar demokrasi yang masih menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan,” katanya.
SJB juga menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi.
Dalam pernyataannya, SJB menegaskan bahwa pers bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pihak asing. Organisasi tersebut meminta agar narasi yang memberikan stigma negatif terhadap jurnalis maupun kelompok kritis dihentikan.
Selain mendesak Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, SJB juga berharap pemerintah lebih terbuka terhadap kritik yang disampaikan insan pers maupun masyarakat sipil.
Menurut SJB, kritik yang disampaikan media bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang bertujuan mengingatkan pemerintah terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. (*)
