SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian lepas, I Kadek Indrawan (37), warga Semarapura Kangin, menjadi korban dugaan pengeroyokan di Jalan Mahoni Nomor 17, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mulut dan giginya.
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Klungkung, peristiwa bermula ketika korban menegur seorang pengendara sepeda motor yang diduga melaju dengan kecepatan tinggi sambil membawa minuman tradisional jenis tuak. Sesampainya di lokasi, pengendara tersebut terjatuh dari kendaraannya.
Korban kemudian menghampiri dan mengingatkan pengendara agar tidak mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan. Namun, teguran tersebut diduga memicu emosi pengendara yang disebut berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Pengendara itu diduga langsung memukul korban. Tidak lama kemudian, beberapa orang yang diduga merupakan rekannya datang ke lokasi dan ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami satu gigi bagian atas tanggal, dua gigi atas lainnya goyang, serta luka lebam pada bagian mulut. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut.
“Benar, Polres Klungkung telah menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Semarapura Kelod. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Petugas telah menerima laporan korban, melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan pelapor dan saksi, serta mengantar korban menjalani visum di RSUD Klungkung,” ujarnya.
Ia menambahkan, identitas para terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa. (*)
