WONOSOBO, BALINEWS.ID – Nama bayi asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang sempat menjadi perbincangan hangat, kini resmi berganti nama menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto. Apabila disingkat, namanya berinisial MBG Subianto. Perubahan nama tersebut dilakukan usai pihak keluarga berdiskusi dan menerima sosialisasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen kependudukan resmi untuk bayi tersebut telah diterbitkan, mulai dari Akta Kelahiran hingga Kartu Identitas Anak (KIA) serta pembaruan Kartu Keluarga (KK).
“Sudah diajukan dan sudah terbit dokumen kependudukan. Sekarang sudah terbit akta atas nama Muhammad Bintang Gemilang Subianto,” kata Dwi Saraswati saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Tetap Pertahankan Inisial ‘MBG’
Proses pengajuan dokumen administrasi kependudukan tersebut dilakukan secara daring sejak pertengahan Juli 2026 dan telah diterbitkan secara resmi per tanggal 23 Juli 2026.
Dwi Saraswati menjelaskan, meski nama awal sempat disingkat menjadi “MBG“, pihak orang tua sepakat untuk merangkai kepanjangan nama tersebut agar tidak menggunakan singkatan. Langkah ini diambil guna menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang melarang pencatatan nama berupa singkatan, bermakna ganda, maupun multitafsir pada dokumen kependudukan.
Guna mempertahankan unsur “MBG” yang dinilai bernilai historis bagi keluarga, pihak orang tua memilih kata Muhammad Bintang Gemilang.
“Untuk mempertahankan unsur MBG, keluarga memilih menggunakan inisial dari nama lengkap, yakni huruf M dari Muhammad, B dari Bintang, dan G dari Gemilang,” jelas Dwi. Sementara itu, nama belakang “Subianto” tetap dipertahankan.
Pemberian unsur kata tersebut berawal dari rasa syukur sang ibu yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pentingnya Ketentuan Administrasi Kependudukan
Pihak Disdukcapil Wonosobo mengapresiasi kebesaran hati dan kerja sama dari pihak keluarga yang bersedia menyesuaikan penulisan nama anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dwi mengimbau masyarakat agar tidak hanya memperhatikan keunikan atau makna emosional dalam memberikan nama anak, tetapi juga mempertimbangkan kemudahan administrasi kependudukan di masa depan.
“Nama adalah doa dan harapan orang tua. Karena itu, selain memiliki makna yang baik, penulisan nama juga harus mengikuti prinsip, persyaratan, dan tata cara yang diatur dalam Permendagri agar memudahkan anak saat mengurus berbagai administrasi di kemudian hari, mulai dari akta, ijazah, hingga dokumen resmi lainnya,” pungkas Dwi.
