Thailand Akan Legalkan Judi Kasino Untuk Tarik Wisatawan

Share:

Ilustrasi judi kasino. (Getty Image)
Ilustrasi judi kasino. (Getty Image)

GLOBAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Thailand tengah merancang kebijakan baru yang memungkinkan legalisasi judi kasino sebagai upaya untuk meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi negara. Menurut laporan Euro News, rancangan undang-undang (RUU) terbaru di Thailand mengizinkan operasi perjudian di dalam kompleks yang mencakup fasilitas lain, seperti hotel, pusat pertemuan, mal, dan taman hiburan.

Rencana ini mencakup aturan bagi turis asing yang berusia 20 tahun ke atas, yang dapat mengakses area judi tanpa biaya. Sementara itu, warga negara Thailand diwajibkan membayar biaya masuk sebesar 5.000 baht (sekitar Rp 2,3 juta) untuk berjudi secara legal. RUU ini akan diserahkan kepada Kantor Dewan Negara untuk peninjauan lebih lanjut, dan kemudian dibahas oleh Parlemen untuk dipilih oleh anggota DPR dan Senat.

BACA JUGA :  Jennifer Coppen Laporkan Akun TikTok ke Polda Bali, Ini Permasalahannya

Juru bicara pemerintah Thailand, Jirayu Hoangsub, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan sektor pariwisata dan mengakui keberadaan perjudian, baik yang legal maupun ilegal, yang sudah ada di negara tersebut serta negara-negara tetangganya.

“Saatnya bagi Thailand untuk menerima kenyataan bahwa perjudian, baik yang legal maupun ilegal, sudah ada di negara ini dan di negara-negara tetangga,” ujar Jirayu.

RUU tentang Kompleks Hiburan ini akan membawa Thailand sejajar dengan beberapa negara Asia yang sudah lebih dahulu melegalkan kasino, seperti Kamboja, Singapura, Filipina, dan Laos. Jika disahkan, judi kasino yang legal diperkirakan bisa mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2025. Pemerintah Thailand merencanakan untuk mengeluarkan lima lisensi kasino, dengan dua di antaranya berada di Bangkok dan sisanya tersebar di Pattaya, Chiang Mai, serta Phuket.

BACA JUGA :  Pekerja Proyek yang Jatuh ke Sungai Ayung Ditemukan Meninggal Dunia

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Ngakan Made Ariana, warga Sampiang, Gianyar, memilih untuk bangkit dengan cara yang tak biasa. Setelah...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karangasem kembali menjadi sorotan publik. Pada Rabu (16/4) sore, Wakil...

GLOBAL, BALINEWS.ID – Presiden AS Donald Trump menarik visa ratusan mahasiswa asing dan menghentikan penyaluran dana ke kampus...

NASIONAL, Baliews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memberlakukan kembali pembatasan penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK)...

Breaking News

Berita Terbaru
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS