Wajib Tahu! 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2025

Share:

Ilustasi dirawat di rumah sakit (Pexels/Rdne)
Ilustasi dirawat di rumah sakit (Pexels/Rdne)

INTERMESO, Balinews.id – Untuk kamu yang ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan, wajib tahu bahwa di tahun 2025, ada 21 penyakit yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung, peserta dapat lebih bijak dalam memilih layanan kesehatan. Berikut daftar lengkap penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  3. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  4. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  5. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  6. Perataan gigi seperti behel.
  7. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  8. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  9. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  10. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  11. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  12. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  14. Pengobatan dan tindakan medis yang termasuk percobaan atau eksperimen.
  15. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Alat kontrasepsi.
  19. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  20. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
BACA JUGA :  Anggaran BMKG Dipangkas 50 Persen, Bagaimana Nasib Alat Deteksi Tsunami-Gempa?

Dengan demikian, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami batasan-batasan ini agar dapat merencanakan kebutuhan kesehatan mereka dengan lebih baik.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, Balinews.id – Seorang warga negara (WN) asal Turki berinisial FA (40) diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sebanyak 350 peserta ikut andil dalam even lari 5 kilometer yang diselenggarakan oleh Omma Run...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Beberapa waktu lalu, seorang pria yang mengendarai motor mengaku hampir menjadi korban begal saat melintas...

KARANGASEM, BALINEWS. ID – Korban penusukan di Jalan Nangka Utara, yakni I Kadek Parwata, telah dikebumikan di kuburan...

Breaking News

Berita Terbaru
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS