Wartawan Keluhkan Pembatasan Liputan Rapat Penanganan Sampah TPA Suwung di Jayasabha

Tangkapan layar video memperlihatkan seorang wartawan saat berupaya meliput rapat penanganan sampah di Jayasabha namun aksesnya dibatasi oleh petugas keamanan.
Tangkapan layar video memperlihatkan seorang wartawan saat berupaya meliput rapat penanganan sampah di Jayasabha namun aksesnya dibatasi oleh petugas keamanan.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Rapat koordinasi penanganan sampah di TPA Suwung yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali (Jayasabha) menuai sorotan tajam. Agenda yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup tersebut mendadak berubah menjadi tertutup, meski sebelumnya dijadwalkan terbuka untuk peliputan media.

Berdasarkan undangan resmi, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengundang awak media untuk meliput dua agenda penting, yakni rapat bersama Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, serta Forkopimda Bali pada pukul 09.00 WITA di Jayasabha, dan dilanjutkan kunjungan kerja ke TPA Suwung pada pukul 14.30 WITA.

BACA JUGA :  Guide Lokal Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Sangeh, 1 Lainnya Patah Tulang

Namun di lapangan, sejumlah awak media yang telah hadir justru tidak diperkenankan memasuki area rapat. Petugas keamanan disebut membatasi akses peliputan tanpa penjelasan yang jelas, sehingga memicu kekecewaan dari kalangan jurnalis.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali, Tri Widiyanti, mengungkapkan bahwa tindakan pengusiran terhadap awak media terjadi saat mereka hendak meliput agenda tersebut.

“Agenda yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi publik justru berubah menjadi tertutup. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” ujarnya yang juga merupakan jurnalis Metro Bali.

BACA JUGA :  Heboh Suplemen Blackmores Sebabkan Keracunan di Australia, BPOM Buka Suara

Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui jalannya agenda penting, terlebih yang berkaitan langsung dengan isu krusial seperti penanganan sampah.

“Pemimpin dipilih oleh rakyat. Ketika media sebagai perwakilan publik dihalangi mengakses informasi, apalagi di rumah jabatan gubernur, ini menjadi tidak masuk akal,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan akses peliputan tersebut. (*)

BACA JUGA :  Anjing Gila Terkam 8 Warga di Singakerta, Begini Nasib Korbannya

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya