Komplotan Maling Motor Dibekuk di Denpasar, Beraksi di 16 TKP

6 tersangka komplotan pencuri motor dibekuk aparat Polresta Denpasar.
6 tersangka komplotan pencuri motor dibekuk aparat Polresta Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar membongkar aksi komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Bali.

Enam pelaku berhasil diringkus setelah diketahui terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda. Mereka masing-masing berinisial EBP (22), PLR (20), DSD (22), RN (19), DRWBB (18), dan UN (22).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra, Kamis (23/4). Penangkapan ini merupakan salah satu dari 11 kasus curanmor yang diungkap jajarannya sepanjang bulan April 2026.

“Selama bulan april, jajaran Polresta Denpasar menindak 11 kasus curanmor, serta kasus lainnya seperti Curat, Curas, dan Cusa,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (23/4).

BACA JUGA :  Festival Bulutangkis Piala Kementerian Olahraga U-15 Region Bali Resmi Dibuka

Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari empat laporan korban. Salah satunya dialami korban berinisial NPM (38) yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di kawasan Lapangan Renon, Jalan Kusuma Atmaja, Denpasar, pada 6 April 2026.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sekar Tunjung XI. Tim opsnal Jatanras kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni EBP, DRWBB, dan RN pada 7 April 2026. Selanjutnya, dua pelaku lainnya, DSD dan PLR, ditangkap di kawasan Jalan Kamboja, Denpasar Timur.

BACA JUGA :  Mahasiswa KKN Batch 2 PNB Kembangkan Green Tourism di Bongkasa Pertiwi

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa wilayah Denpasar dan sekitarnya, termasuk Jimbaran, Nusa Dua, Sesetan, Dalung, hingga Kerobokan.

Modus yang digunakan para pelaku yakni menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan maksimal seperti tidak dikunci stang. Kendaraan yang menjadi target kemudian didorong dan dibawa kabur.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan alasan kebutuhan ekonomi untuk biaya hidup dan sebagian digunakan sendiri,” ujar Kompol Agus.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Namun, dari jumlah tersebut, baru empat unit yang telah memiliki laporan resmi dari pemiliknya, sementara delapan unit lainnya masih belum diketahui pemiliknya.

BACA JUGA :  Tak Langsung Diblokir, Ini Strategi Kemenpar Tertibkan OTA Asing

Polisi pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor dan datang ke Polresta Denpasar dengan membawa dokumen kepemilikan sah seperti BPKB dan STNK.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dengan selalu menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna menghindari aksi pencurian. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya