JEMBRANA, BALINEWS.ID – Kasus dugaan tukar guling kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) mangrove yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang I Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Hesti Sagiri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali di Balai Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026).
Hesti mengungkapkan, pihaknya bersama sejumlah instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejati Bali pada 29 hingga 30 April 2026.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, sehingga kami belum bisa menyampaikan banyak. Kami diminta menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses tukar menukar kawasan hutan, khususnya mangrove, terdapat persoalan mendasar terkait ketidakseimbangan ekosistem. Kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis tinggi dinilai tidak dapat disetarakan dengan lahan kering sebagai pengganti.
Selain itu, Hesti juga menyoroti potensi ketidaksesuaian antara regulasi turunan dengan undang-undang yang lebih tinggi, terutama dalam hal perubahan fungsi kawasan hutan dari konservasi menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
“Secara ekologis, kawasan mangrove tidak sepadan jika ditukar. Ini menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pelepasan kawasan dan tukar menukar hutan seharusnya melalui mekanisme panitia resmi yang memiliki dasar hukum jelas. Jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya, maka pihak terkait dapat dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPH Bali Barat Turut Dipanggil
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, Agus Sugianto, membenarkan bahwa pihaknya juga diundang Kejati Bali dalam proses penyidikan tersebut.
Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan kawasan hutan produksi di wilayah Jembrana, termasuk lahan pengganti dari proses tukar guling.
“Kami diundang dalam rangka penyidikan terkait kawasan hutan produksi. Posisi kami lebih pada pengelolaan dan pemulihan hutan,” jelasnya.
Agus menyebut, pihaknya saat ini mengelola kawasan hutan produksi RTK 30 seluas sekitar 66 hektare, yang sebagian telah dimanfaatkan melalui skema perhutanan sosial oleh kelompok masyarakat.
BPN Jembrana Diminta Lakukan Pengukuran Lahan
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana, mengatakan bahwa pihaknya turut dilibatkan dalam proses penyidikan, khususnya dalam pengukuran lahan.
“Kami diminta memastikan lokasi dan status lahan, termasuk mana yang sudah bersertifikat dan yang belum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum memiliki sertifikat sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam perkara ini, seluruh pihak diminta menyiapkan dokumen pendukung sebagai alat bukti. Hesti menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial dalam pembuktian, mengingat kerap terjadi perbedaan antara data administrasi dan kondisi di lapangan.
“Pembuktian dokumen sangat penting karena administrasi tidak selalu sama dengan fakta di lapangan,” katanya.
Pansus TRAP DPRD Bali diharapkan terus mengawal proses ini guna memastikan tidak terjadi kerugian negara serta melindungi hak masyarakat yang terdampak. (*)
