SOE, TTS, BALINEWS.ID — Rumah Detensi Imigrasi Kupang mengukuhkan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) Tingkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (15/9/2026).
Pengukuhan yang berlangsung di Aula Hotel Bahagia Dua, Kota Soe, tersebut menjadi langkah awal memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan deteni dan pengungsi di wilayah TTS.
Sejumlah unsur strategis terlibat dalam forum tersebut, di antaranya Polres TTS, Kodim 1621/TTS, Kesbangpol, BIN TTD, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten TTS.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manullang, didampingi Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang I Made Surya Artha, menegaskan bahwa penanganan deteni dan pengungsi merupakan persoalan lintas sektor.
Karena itu, diperlukan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan aspek kemanusiaan tetap diperhatikan.
“Kita ingin FORKOPDENSI ini menjadi mata dan telinga bersama di daerah serta menjadi wadah deteksi dini potensi persoalan terkait deteni dan pengungsi agar mendapat respons cepat dan tepat bersama instansi terkait dan pemerintah daerah,” ujar Saroha.
Menurutnya, keberadaan FORKOPDENSI diharapkan memperkuat pertukaran informasi, deteksi dini, serta pemetaan potensi kerawanan di wilayah TTS.
Kabupaten TTS dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu jalur transit perlintasan darat dari dan menuju Timor Leste. Selain itu, wilayah tersebut memiliki garis pantai yang panjang dan jumlah penduduk terbesar di Nusa Tenggara Timur.
Forum tersebut juga diharapkan menjadi ruang komunikasi antarlembaga untuk menyamakan persepsi dan langkah menghadapi berbagai kemungkinan, termasuk gangguan keamanan dan ketertiban maupun persoalan sosial yang berkaitan dengan keberadaan deteni dan pengungsi.
Dengan pengukuhan tersebut, seluruh unsur yang tergabung dalam FORKOPDENSI TTS berkomitmen memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi agar setiap persoalan dapat ditangani secara cepat, tepat, terukur, dan sesuai ketentuan.
Pembentukan forum ini sekaligus menegaskan upaya menghadirkan penanganan deteni dan pengungsi yang mengedepankan pendekatan humanis, tanpa mengabaikan aspek pengawasan, keamanan, ketertiban, serta kepentingan nasional.
