BALINEWS.ID, DENPASAR – Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebenarnya bisa menjadi salah satu sumber pendanaan penting bagi Bali. Setiap wisatawan mancanegara yang datang dikenakan pungutan Rp150 ribu untuk mendukung perlindungan alam dan budaya Bali.
Namun persoalannya bukan sekadar berapa besar pungutan yang ditetapkan. Hingga kini, tingkat pembayaran PWA disebut baru mencapai sekitar 34-35 persen.
Dr. Yoga Iswara, Wakil Ketua Umum Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) sekaligus anggota Kelompok Ahli Gubernur Bali bidang Pariwisata, menilai Bali memiliki kesempatan khusus untuk memperoleh sumber pendanaan tambahan melalui PWA.
“Kita harus menyadari bahwa Bali memiliki keistimewaan dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,” kata Yoga.
Ia bahkan menyebut PWA sebagai sebuah privilege bagi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan tambahan. Menurutnya, pungutan wisatawan asing bukan sesuatu yang hanya dilakukan Bali. Sejumlah negara juga menerapkan skema pungutan terhadap wisatawan dengan tujuan menjaga alam dan budaya.
Masalahnya, kesempatan tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Kalau kita melihat proses yang terjadi dari tahun 2024 hingga sekarang, memang jumlahnya belum mencapai hal yang maksimal. Jadi baru kurang lebih antara 35% tingkat pencapaiannya,” ujar Yoga.
Menurutnya, salah satu kendala utama berada pada sistem pembayaran yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Saat ini Bali masih menghadapi keterbatasan dalam melakukan pengecekan secara langsung karena sistem dengan imigrasi belum terintegrasi penuh. Pemerintah Bali juga disebut sedang menjajaki integrasi PWA dengan All Indonesia.
“Kalau seandainya masuk ke All Indonesia, itu mungkin prosesnya bisa lebih maksimum,” katanya.
Menariknya, dari wisatawan yang telah membayar PWA, sebagian besar justru sudah menyelesaikan kewajibannya sebelum tiba di Bali.
“Kalau tidak salah kemarin Pak Gubernur sempat berdialog atau meminta dukungan dari airline, kemudian dari konsul dan konsulat yang ada di Bali, dan juga online travel agent,” ujar Yoga.
Ia menyebut sekitar 95 persen wisatawan yang telah membayar PWA melakukannya dari negara asal mereka.
“Artinya ada sebuah movement, ada orang yang memang sudah melakukan itu langsung, 95% itu bayarnya tidak di kedatangan di sini,” katanya.
Karena itu, pemerintah Bali mendorong maskapai, konsulat dan online travel agent ikut memberikan pengingat kepada wisatawan sebelum mereka berangkat menuju Bali.
Yoga memperkirakan langkah tersebut dapat membantu meningkatkan tingkat pembayaran secara bertahap.
“Harapan kita ini akan memberikan peningkatan ya, mungkin bertahap dulu dari 34 naik ke 40 mungkin targetnya ya,” ujarnya.
Tetapi ada persoalan yang menurut Yoga tidak kalah penting: transparansi.
Jika wisatawan diminta membayar untuk ikut menjaga Bali, maka masyarakat juga perlu mengetahui ke mana uang tersebut digunakan.
Yoga bahkan mendorong agar pendapatan PWA melalui platform Love Bali dapat diperbarui secara berkala dan program yang telah dibiayai bisa diketahui publik.
“Saya setuju transparansi juga bisa dilakukan dalam website, website Love Bali pendapatannya seperti apa, mungkin per minggu sudah di-update, kemudian program-program yang sudah dilakukan,” kata Yoga.
Menurutnya, dana tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai angka penerimaan pemerintah.
“Intinya kami sangat mendukung dan kami berharap momentum dan privilege Bali ini bisa kita maksimalkan untuk kembali membangun Bali dari proteksi atau rejugenasi daripada budaya, kemudian alam, bahkan kalau bisa infrastructure,” ujarnya.
Bagi Bali, kebutuhan tersebut bukan perkara kecil. Pertumbuhan pariwisata membawa tekanan terhadap lingkungan, budaya dan infrastruktur yang semuanya membutuhkan biaya untuk dipelihara.
Karena itu, PWA seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan berapa banyak wisatawan yang sudah membayar.
Pertanyaan berikutnya justru lebih penting: berapa banyak manfaat yang sudah kembali kepada Bali?
Sebab ketika wisatawan diminta ikut membayar untuk menjaga Bali, publik juga berhak melihat bukti bahwa pungutan tersebut benar-benar kembali menjadi perlindungan alam, budaya dan pembangunan Bali.
