Tolak WNI Tanpa Paspor di PLBN Motaain, Petugas Imigrasi Diduga Dianiaya hingga Ibunya Jadi Korban

ATAMBUA, BALINEWS.ID — Seorang petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belu, Manuel Luis Alex Tilman, diduga menjadi korban penganiayaan setelah menjalankan tugas pemeriksaan keimigrasian di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa tersebut diduga dipicu ketidakpuasan seorang pelintas WNI yang sebelumnya diminta kembali karena tidak dapat menunjukkan paspor saat hendak melintas menuju Timor-Leste.

Penganiayaan diduga terjadi di kediaman korban di wilayah Haliulun, Atambua, sekitar pukul 17.30 WITA, Senin (14/9/2026).

Sebelumnya, Manuel bertugas melakukan pemeriksaan keimigrasian di PLBN Motaain. Saat pemeriksaan, seorang warga yang hendak menuju Timor-Leste disebut tidak dapat menunjukkan paspor.

Petugas kemudian meminta warga tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan dan kembali karena tidak memenuhi persyaratan dokumen perjalanan.

Setelah menyelesaikan tugasnya, Manuel pulang ke rumah. Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, orang yang sebelumnya diminta kembali tersebut kemudian diduga mendatangi rumahnya dan melakukan penyerangan di teras rumah.

BACA JUGA :  Marak Pekerja Asing Ilegal di Bali, Kadisperinaker Badung Ambil Langkah Tegas

Akibat kejadian itu, Manuel mengalami sejumlah luka, antara lain pada pelipis mata kanan, hidung, bibir, dan kaki.

Korban kemudian berupaya menuju Polres Belu untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, sebelum berangkat, korban diduga kembali mengalami pemukulan.

Ibu korban yang berusaha melerai juga diduga menjadi korban kekerasan dan mengalami luka pada bagian bibir.

Dalam keterangannya kepada polisi, korban juga menyebut terduga pelaku sempat kembali ke rumah untuk mengambil sebilah pisau. Korban mengaku mendapat ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Merasa terancam, korban kemudian berlindung di dalam rumah sebelum akhirnya bersama ibunya menuju Polres Belu.

Setibanya di kepolisian, korban dan ibunya diarahkan menjalani pemeriksaan medis serta visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Setelah pemeriksaan selesai, keduanya kembali ke Polres Belu untuk memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

BACA JUGA :  Peternak Tertekan, Parta Minta Mendag dan Mentan Evaluasi Kebijakan Impor Daging Babi

Hingga pukul 19.37 WITA, korban dan ibunya masih menjalani proses pengambilan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belu, Jusup Pehulisa Ginting, menyayangkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa petugas imigrasi memiliki kewajiban melaksanakan pemeriksaan keimigrasian secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Petugas kami pada prinsipnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian. Apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat pihak yang merasa tidak puas, tentu tersedia mekanisme yang dapat ditempuh secara baik dan sesuai dengan hukum, bukan melalui tindakan kekerasan,” ujar Jusup.

Ia menegaskan, Kantor Imigrasi Belu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Begini Kondisi Anak SD Pasca Diculik Eks Karyawan Ayahnya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti serta mendukung setiap tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga memastikan bahwa hak-hak petugas kami sebagai warga negara dan sebagai aparatur yang sedang menjalankan tugas akan kami hormati dan lindungi sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Jusup juga mengimbau seluruh pihak menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan maupun keamanan petugas.

Meski terjadi insiden tersebut, Imigrasi Belu memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Kantor Imigrasi Belu menyatakan akan terus memberikan pelayanan yang PRIMA—profesional, responsif, berintegritas, mudah, dan akuntabel—dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya