JAKARTA, BALINEWS.ID – Kematian pengacara Rocky Martin Napitupulu (RMN) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan mengungkap fakta bahwa korban sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan honor jasa hukum senilai sekitar Rp3,29 miliar.
Laporan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia mengatakan laporan dibuat pada 22 Mei 2026 dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Iya benar dilaporkan pada 22 Mei 2026. Saat ini dalam proses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi, Senin (20/7/2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, pengacara Hotman Paris Hutapea melalui kuasa hukumnya melaporkan RMN atas dugaan penggelapan honor jasa hukum.
Perkara itu disebut bermula ketika Hotman Paris dan RMN ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam penanganan perkara korupsi di Semarang. Klien kemudian disebut mentransfer honorarium sebesar Rp17,5 miliar kepada RMN untuk diteruskan kepada Hotman Paris.
Namun, berdasarkan laporan pihak pelapor, tidak seluruh dana tersebut diserahkan. Hotman Paris disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,29 miliar.
Polda Metro Jaya masih menangani laporan tersebut. Namun, polisi menyatakan proses hukum dapat dihentikan apabila pihak yang dilaporkan atau tersangka meninggal dunia, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Dalam Pasal 24 KUHAP, apabila terlapor atau tersangka meninggal dunia maka perkara dihentikan,” ujar Budi.
Sementara itu, RMN ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.20 WIB setelah terjatuh di balkon lantai dua Hotel The G, kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga datang seorang diri ke Apartemen Master Piece sebelum menuju area rel gondola di lantai 46. Polisi menduga korban melompat dari lokasi tersebut. Namun, motif dan rangkaian lengkap peristiwa masih dalam penyelidikan.
Polsek Metro Setiabudi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap kejadian tersebut.
Di sisi lain, beredar informasi di media sosial yang menyebut adanya hubungan keluarga antara RMN dan Hotman Paris. Sejumlah unggahan bahkan menyebut korban sebagai keponakan Hotman Paris.
Namun, polisi belum memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami masih mendalami informasi mengenai hubungan keluarga korban dengan pihak tertentu,” kata Budi.
Hingga kini, penyebab pasti kematian RMN serta informasi mengenai hubungan keluarganya dengan Hotman Paris masih menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian.
Perlu ditegaskan, laporan dugaan penggelapan tersebut masih merupakan proses hukum dan belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, RMN tetap harus dipandang tidak bersalah berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Demikian pula, berbagai informasi mengenai dugaan hubungan keluarga antara RMN dan Hotman Paris belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dikonfirmasi dan dibuktikan melalui keterangan resmi dari pihak berwenang.
