NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah resmi menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, tarif Rp5 juta dikenakan untuk setiap permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia. Selain mengatur biaya pelepasan status WNI, pemerintah juga menetapkan tarif untuk sejumlah layanan kewarganegaraan lainnya. Permohonan penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai tarif Rp3,5 juta per permohonan.
Sementara itu, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenakan tarif Rp1 juta. Besaran yang sama juga berlaku untuk permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi warga negara Indonesia.
Adapun penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp500 ribu per permohonan. Seluruh penerimaan dari layanan tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara. PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur jenis dan tarif pelayanan jasa hukum di lingkungan Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan aturan baru dilakukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum.
Ia juga menyebutkan bahwa PP tersebut memuat ratusan jenis tarif PNBP. Sebagian tarif tetap dipertahankan, sementara sebagian lainnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi perekonomian. Selain itu, terdapat beberapa jenis PNBP yang dihapus, termasuk tarif pewarganegaraan warga negara asing (WNA) menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.
Menurut Widodo, penyesuaian tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika serta perkembangan ekonomi. (*)
