Anggota DPRD Bali, Gek Diah Maharani Sambut Baik Putusan MK Terkait Kuota Caleg Perempuan 

Gek Diah Maharani sambut positif putusan MK yang menguatkan syarat wajib kuota caleg perempuan 30 persen pada Pileg.
Gek Diah Maharani sambut positif putusan MK yang menguatkan syarat wajib kuota caleg perempuan 30 persen pada Pileg.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Bali Fraksi PDI Perjuangan, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc., menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif. Politisi muda yang akrab disapa Gek Diah itu menilai putusan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, khususnya dalam memperjuangkan keterwakilan perempuan secara lebih substansial di parlemen.

Menurut Gek Diah, selama bertahun-tahun regulasi pemilu di Indonesia belum memiliki aturan yang benar-benar tegas dan mengikat terkait pemenuhan kuota perempuan dalam pencalegan. Kondisi tersebut membuat kebijakan afirmatif yang seharusnya menjadi instrumen memperkuat peran perempuan justru sering kali hanya diperlakukan sebagai formalitas administratif oleh sebagian partai politik.

Ia menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan perempuan dalam politik tidak boleh berhenti hanya pada terpenuhinya persyaratan administratif pencalonan. Bagi dirinya, tujuan utama dari kebijakan afirmatif adalah memastikan perempuan benar-benar terpilih dan memiliki ruang menentukan arah kebijakan publik di parlemen.

“Kita tidak ingin perempuan hanya menjadi pengisi kuota di atas kertas suara, tetapi juga hadir sebagai penentu kebijakan di ruang sidang,” ujar Gek Diah dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/5/2026).

Ia menilai putusan MK tersebut memang mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan. Namun demikian, keberhasilan sesungguhnya tetap bergantung pada keseriusan partai politik menjalankan fungsi pendidikan politik dan kaderisasi perempuan secara konsisten.

Gek Diah menyoroti masih adanya praktik instan dalam proses pencalegan perempuan, di mana sebagian pihak baru mencari kandidat perempuan menjelang penutupan pendaftaran hanya untuk memenuhi syarat administratif agar tidak terkena sanksi. Menurutnya, pola seperti itu mencederai semangat demokrasi dan tidak akan pernah menghasilkan keterwakilan perempuan yang berkualitas.

Ia mengatakan PDI Perjuangan selama ini tidak pernah melihat keterwakilan perempuan sebagai sekadar kewajiban administratif pemilu. Sebagai partai ideologis, kata dia, PDI Perjuangan menjalankan proses kaderisasi perempuan secara berkelanjutan melalui pendidikan politik, rekrutmen berbasis kompetensi, hingga penugasan strategis bagi kader perempuan di berbagai tingkatan partai.

BACA JUGA :  Petani Banjarangkan Menjerit Kekeringan dan Beban Upacara Pura Subak, PU Kemana?

Khusus di Bali, Gek Diah menyebut partainya terus bergerak menyiapkan kader perempuan agar memiliki kesiapan mental, ideologi, dan elektabilitas yang kuat untuk bertarung dalam pemilu. Menurutnya, perempuan harus dipersiapkan menjadi pemimpin yang benar-benar mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan hanya sekadar melengkapi daftar calon legislatif.

Ia juga menyinggung berbagai tantangan besar yang hingga kini masih dihadapi perempuan dalam dunia politik. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik dalam sistem pemilu terbuka yang sering kali menjadi hambatan besar bagi perempuan untuk ikut berkompetisi secara sehat.

Selain itu, budaya patriarki yang masih kuat juga dinilai menjadi faktor penghambat serius. Dalam realitas sosial, perempuan masih kerap ditempatkan pada ruang domestik sehingga ruang gerak mereka di ranah publik menjadi terbatas. Tidak hanya itu, stereotip negatif yang memandang politik sebagai dunia keras dan tidak layak bagi perempuan juga masih ditemukan di berbagai wilayah.

Menurut Gek Diah, tantangan tersebut merupakan hambatan struktural dan kultural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi semata. Ia menilai partai politik harus memiliki komitmen nyata dalam membimbing dan mengafirmasi kader perempuan agar mampu berkembang dan percaya diri memasuki dunia politik.

Saat disinggung mengenai anggapan bahwa sebagian partai politik selama ini hanya menjadikan perempuan sebagai pelengkap administrasi pencalegan, Gek Diah memilih tidak mengomentari kondisi internal partai lain. Namun ia memastikan bahwa di PDI Perjuangan, ruang politik bagi perempuan dibangun secara serius dan konsisten sejak awal melalui berbagai mekanisme kaderisasi.

BACA JUGA :  12 Rusa Timor Dilepasliarkan di Hutan Gerokgak, Sempat Ditangkarkan di Gianyar

Baginya, putusan MK tersebut justru semakin memperkuat semangat perjuangan politik perempuan di internal partai. Ia menilai aturan yang lebih tegas akan memperjelas arah perjuangan untuk menghadirkan lebih banyak perempuan berkualitas di parlemen.

“PDI Perjuangan siap melahirkan legislator perempuan yang kompeten, berkarakter, dan siap memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Gek Diah juga menegaskan bahwa keseriusan partainya dalam kaderisasi perempuan tidak lahir karena adanya ancaman sanksi diskualifikasi dari putusan MK. Menurutnya, kaderisasi perempuan sudah menjadi bagian dari perjuangan ideologis partai sejak lama.

Ia menyebut perempuan merupakan pilar penting dalam pembangunan bangsa dan pergerakan partai sehingga keberadaan mereka harus diperkuat secara nyata, bukan sekadar simbolik menjelang pemilu.

Dalam pandangannya, pembahasan mengenai keterwakilan perempuan juga tidak seharusnya hanya berhenti pada perdebatan jumlah dan kualitas. Gek Diah meyakini perempuan memiliki kemampuan paling utuh dalam memahami persoalan perempuan lainnya sehingga kehadiran perempuan di parlemen menjadi sangat penting dalam menghasilkan kebijakan yang berperspektif gender.

“Hanya perempuan yang mampu merepresentasikan perempuan secara sejati di parlemen,” ujarnya.

Sebagai bentuk konkret perjuangannya terhadap isu perempuan di Bali, Gek Diah mengaku aktif menyuarakan penghentian normalisasi budaya “hamil di luar nikah” atau yang dikenal dengan istilah “sing beling, sing nganten”. Ia menilai perempuan selama ini menjadi pihak yang paling banyak menanggung beban sosial, moral, dan ekonomi dalam fenomena tersebut.

Menurutnya, isu-isu spesifik perempuan harus diperjuangkan langsung oleh perempuan agar harkat dan martabat perempuan Bali dapat benar-benar terlindungi dalam kebijakan publik.

Lebih jauh, Gek Diah menilai perempuan di Bali saat ini masih menghadapi hambatan besar untuk masuk ke dunia politik. Budaya patriarki yang kuat tidak hanya menciptakan sekat sosial, tetapi juga perlahan mengikis rasa percaya diri perempuan untuk tampil di ruang publik dan politik.

BACA JUGA :  Ketua Komisi II DPRD Jembrana Desak Kelurahan Loloan Timur Minta Maaf, Ada Sanksi Jika Abai

Ia mengatakan politik masih sering dianggap sebagai ruang yang tidak ramah bagi perempuan. Karena itu, PDI Perjuangan disebutnya berupaya membangun ekosistem politik yang aman, mendukung, dan setara bagi perempuan Bali agar mereka memiliki ruang berkembang menjadi pemimpin masa depan.

Dalam kaitannya dengan revisi UU Pemilu ke depan, Gek Diah berpandangan bahwa penguatan keterwakilan perempuan tidak cukup hanya dilakukan pada tahap pencalonan. Menurutnya, fokus besar perjuangan ke depan harus diarahkan pada keterpilihan perempuan di parlemen.

Ia pun mendorong adanya pembahasan serius mengenai penerapan sistem proporsional tertutup sebagai salah satu solusi memperkuat keterwakilan perempuan. Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan adanya intervensi regulasi yang lebih jelas terhadap distribusi kursi parlemen bagi perempuan.

Dengan mekanisme tersebut, partai politik yang memperoleh kursi di parlemen dapat diwajibkan mengalokasikan minimal 30 persen kursi kepada kader perempuan. Gek Diah menilai langkah tersebut akan jauh lebih efektif dibanding sistem saat ini yang belum pernah berhasil mencapai angka keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di parlemen.

Ia mencontohkan kondisi di Bali yang saat ini tingkat keterwakilan perempuan di kursi dewan masih berada di kisaran 11 persen. Angka tersebut dinilai masih sangat jauh dari cita-cita demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender.

Karena itu, ia berharap reformasi sistem pemilu ke depan benar-benar mampu menghadirkan lompatan besar bagi perjuangan politik perempuan di Indonesia.

“Dengan langkah ini kita pastikan ada perjuangan yang pasti ke arah perempuan berdaulat,” tegas Gek Diah.

Putu Diah Pradnya Maharani sendiri merupakan anggota DPRD Provinsi Bali masa jabatan 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan. Politisi kelahiran Gianyar, 30 Oktober 2002 itu saat ini bertugas di Komisi IV DPRD Bali yang membidangi kesejahteraan rakyat, meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, kebudayaan, pemberdayaan perempuan, hingga perlindungan anak.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya