Aturan Direvisi, DPR Kini Bisa Copot Hakim MK, MA, Pimpinan KPK Hingga Kapolri

DPR Kini bisa copot Hakim MA, MK, Pimpinan KPK hingga Kapolri.
DPR Kini bisa copot Hakim MA, MK, Pimpinan KPK hingga Kapolri.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki hak untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Keputusan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang disahkan pada rapat paripurna DPR pada Selasa, 4 Februari 2025. Revisi ini berpotensi mengarah pada pemberhentian pejabat yang dinilai tidak bekerja dengan optimal.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan bahwa evaluasi ini berfokus pada jabatan yang sudah diparipurnakan melalui proses fit and proper test di DPR, seperti Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta hakim di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA :  Dikira Hilang Saat Berburu, Ayah 3 Anak Malah Liburan Dengan Wanita Cantik di Bali

Menurutnya, revisi tersebut memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan sebelumnya. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang tidak memadai, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

“Dengan adanya pasal 228A, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang sebelumnya sudah melewati fit and proper test,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, Panglima TNI dan Kapolri yang dilantik oleh Presiden juga harus menjalani fit and proper test di Komisi I DPR RI sebelum diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Begitu pula dengan penyelenggara pemilu, seperti Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang juga menjalani uji kelayakan di Komisi II DPR.

BACA JUGA :  Komplotan Pembobol Toko di Denpasar Ditangkap, Dua Tewas Ditembak Saat Kabur, 1 DPO

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa revisi tata tertib ini telah disusun dan dibahas dengan cepat pada 30 Januari 2025. Setelah mendengar pertimbangan dari semua fraksi, DPR akhirnya menyepakati perubahan tersebut.

“Pasal 228A yang disisipkan di antara Pasal 228 dan Pasal 229 mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah diparipurnakan dalam rapat DPR,” jelas Sturman.

Pasal 228A terdiri dari dua ayat yang mengatur evaluasi berkala, yang hasilnya bersifat mengikat dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (*)

BACA JUGA :  Apa Makna Perayaan Waisak yang Diperingati Senin 12 Mei 2025 Mendatang?

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Penetapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka oleh Direktorat...
TABANAN, BALINEWS.ID - Hujan deras yang terjadi di Kecamatan Pupuan, Tabanan pada Kamis (15/1/26) mengakibatkan longsor dan pohon...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Kebun Binatang Bali Zoo per 1 Januari 2026 menghentikan seluruh aktivitas gajah tunggang. Kebijakan tersebut...
Kabar Baik untuk Pariwisata Bali Tripadvisor resmi mengumumkan bahwa Bali menempati peringkat pertama (No. 1) dalam The Travelers’...