Aturan Direvisi, DPR Kini Bisa Copot Hakim MK, MA, Pimpinan KPK Hingga Kapolri

Share:

DPR Kini bisa copot Hakim MA, MK, Pimpinan KPK hingga Kapolri.
DPR Kini bisa copot Hakim MA, MK, Pimpinan KPK hingga Kapolri.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki hak untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Keputusan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang disahkan pada rapat paripurna DPR pada Selasa, 4 Februari 2025. Revisi ini berpotensi mengarah pada pemberhentian pejabat yang dinilai tidak bekerja dengan optimal.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan bahwa evaluasi ini berfokus pada jabatan yang sudah diparipurnakan melalui proses fit and proper test di DPR, seperti Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta hakim di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA :  Dikira Hilang Saat Berburu, Ayah 3 Anak Malah Liburan Dengan Wanita Cantik di Bali

Menurutnya, revisi tersebut memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan sebelumnya. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang tidak memadai, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

“Dengan adanya pasal 228A, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang sebelumnya sudah melewati fit and proper test,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, Panglima TNI dan Kapolri yang dilantik oleh Presiden juga harus menjalani fit and proper test di Komisi I DPR RI sebelum diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Begitu pula dengan penyelenggara pemilu, seperti Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang juga menjalani uji kelayakan di Komisi II DPR.

BACA JUGA :  Nyoman Parta Soroti Konflik Norma Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa revisi tata tertib ini telah disusun dan dibahas dengan cepat pada 30 Januari 2025. Setelah mendengar pertimbangan dari semua fraksi, DPR akhirnya menyepakati perubahan tersebut.

“Pasal 228A yang disisipkan di antara Pasal 228 dan Pasal 229 mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah diparipurnakan dalam rapat DPR,” jelas Sturman.

Pasal 228A terdiri dari dua ayat yang mengatur evaluasi berkala, yang hasilnya bersifat mengikat dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (*)

BACA JUGA :  Wamendagri Bocorkan 9 Nama Unik yang Tercatat di Dukcapil

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Nasional, Balinews.id – Isu rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi seperti WhatsApp dan Voice over...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Suasana mencekam sempat menyelimuti Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, setelah seorang pria melakukan aksi pencurian...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Infrastruktur jalan dan drainase di depan Kantor Camat Selat, Dusun Bangbang Biaung, Kecamatan Selat, Karangasem,...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS