NASIONAL, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki hak untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Keputusan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang disahkan pada rapat paripurna DPR pada Selasa, 4 Februari 2025. Revisi ini berpotensi mengarah pada pemberhentian pejabat yang dinilai tidak bekerja dengan optimal.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan bahwa evaluasi ini berfokus pada jabatan yang sudah diparipurnakan melalui proses fit and proper test di DPR, seperti Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta hakim di Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, revisi tersebut memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan sebelumnya. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang tidak memadai, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
“Dengan adanya pasal 228A, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang sebelumnya sudah melewati fit and proper test,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, Panglima TNI dan Kapolri yang dilantik oleh Presiden juga harus menjalani fit and proper test di Komisi I DPR RI sebelum diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Begitu pula dengan penyelenggara pemilu, seperti Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang juga menjalani uji kelayakan di Komisi II DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa revisi tata tertib ini telah disusun dan dibahas dengan cepat pada 30 Januari 2025. Setelah mendengar pertimbangan dari semua fraksi, DPR akhirnya menyepakati perubahan tersebut.
“Pasal 228A yang disisipkan di antara Pasal 228 dan Pasal 229 mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah diparipurnakan dalam rapat DPR,” jelas Sturman.
Pasal 228A terdiri dari dua ayat yang mengatur evaluasi berkala, yang hasilnya bersifat mengikat dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (*)