JAKARTA, BALINEWS.ID — Koalisi Masyarakat Sipil mengecam berbagai tindakan pelarangan dan pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah di Indonesia. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 10 Mei 2026, koalisi menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum sekaligus bentuk pengangkangan terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.
Koalisi menyebut pelarangan pemutaran film itu sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak publik untuk mengakses informasi serta karya seni.
“Pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.
Film dokumenter Pesta Babi diproduksi secara kolaboratif oleh WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke. Film tersebut disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Dale.
Film itu mengangkat perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, khususnya suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu, dalam menghadapi ekspansi industri perkebunan sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar yang dinilai mengancam hutan serta tanah adat mereka.
Selain menampilkan situasi di lapangan, film tersebut juga memuat penelusuran terkait kepemilikan dan afiliasi bisnis perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Namun, pemutaran film dan diskusi yang dilakukan secara terbatas di sejumlah daerah disebut mengalami intimidasi hingga pembubaran paksa. Berdasarkan data yang dihimpun WatchDoc, tercatat sedikitnya 21 kasus intimidasi selama pemutaran film berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.
Bentuk intimidasi yang terjadi antara lain tekanan pembatalan acara, pengawasan oleh aparat intelijen, permintaan identitas penyelenggara, hingga pembubaran paksa forum diskusi.
Koalisi mencatat intimidasi pertama terjadi pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Barat, saat pemutaran film yang diselenggarakan Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu mendapat pengawasan aparat keamanan.
Tekanan serupa juga dialami siswa Kelas XI F1 SMAN 1 Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Pada Mei 2026, pihak Badan Intelijen Negara (BIN) disebut menghubungi kepala sekolah terkait pemutaran film tersebut.
Sementara itu, pembubaran kegiatan nonton bersama dan diskusi juga terjadi di Ternate, Maluku Utara, pada 8 Mei 2026 dalam acara yang diselenggarakan AJI Ternate. Sehari kemudian, kegiatan serupa di Suralaga, Lombok Timur, yang digelar Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi juga dibubarkan.
Koalisi menyebut pembubaran di Suralaga melibatkan pihak kampus bersama kepolisian setempat. Di Universitas Mataram, pemutaran film bahkan dihentikan sebelum penayangan selesai.
Adapun di Yogyakarta, sejumlah ruang alternatif pemutaran film dilaporkan menolak menjadi lokasi acara karena khawatir terhadap tekanan dan situasi keamanan.
Koalisi menilai aparat keamanan tidak memiliki kewenangan menentukan karya yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat.
“Tugas aparat adalah memastikan keamanan dan ketertiban, bukan menjadi penentu tafsir maupun selera atas karya seni,” tulis koalisi dalam pernyataannya.
Mereka juga menyoroti keterlibatan anggota TNI dalam pembubaran acara yang dinilai bertentangan dengan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurut koalisi, praktik intimidasi terhadap pemutaran film berpotensi menciptakan iklim swasensor di kalangan pekerja seni, komunitas budaya, dan ruang pemutaran independen.
“Ketika ancaman tekanan massa atau intervensi aparat dianggap normal, publik perlahan kehilangan ruang untuk menikmati karya yang beragam dan kritis,” lanjut pernyataan itu.
Koalisi menegaskan kebebasan berekspresi dijamin dalam UUD 1945, termasuk hak memperoleh informasi, hak berkumpul, serta hak mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, seni, dan budaya.
Selain itu, mereka menilai tindakan pengancaman dan pembubaran paksa berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah, aparat keamanan, dan pimpinan kampus untuk menghentikan intimidasi terhadap kegiatan pemutaran film dan menjamin kebebasan berekspresi serta kebebasan akademik.
“Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan pelarangan, melainkan dengan keberanian membuka ruang dialog dan perbedaan pendapat,” tulis koalisi.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), SAFEnet, ELSAM, LBH Pers, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
