JAKARTA, BALINEWS.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara tegas meluruskan spekulasi publik terkait peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI AD dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri. DJP memastikan kedua unsur aparat kewilayahan tersebut tidak memiliki kewenangan apa pun dalam pelaksanaan fungsi perpajakan.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons dinamika pemberitaan di media massa dan media sosial yang memicu kekhawatiran masyarakat terkait dugaan keterlibatan aparat dalam urusan penagihan hingga pemeriksaan pajak.
Isu ini menjadi perhatian khusus di wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti Pulau Bali, di mana sektor pariwisata, perdagangan, jasa, dan UMKM berkembang pesat. DJP mengimbau wajib pajak di Bali maupun daerah lainnya agar tidak perlu cemas jika melihat adanya interaksi atau koordinasi antara petugas pajak dan aparat kewilayahan di lapangan.
Penegasan Resmi DJP: Aparat Hanya Pendamping, Bukan Eksekutor Pajak
Melalui keterangan tertulis resmi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan batasan peran aparat kewilayahan yang selama ini bersinergi dengan DJP.
”Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegas DJP dalam siaran persnya.
DJP menjelaskan bahwa hubungan kerja dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari kerja sama lintas lembaga, kementerian, serta pemerintah daerah guna membangun jejaring informasi kewilayahan.
DJP merinci beberapa poin penting terkait bentuk sinergi tersebut di lapangan:
Bukan Penilai Kepatuhan: Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak berwenang menilai tingkat kepatuhan wajib pajak.
Dilarang Menerima Pembayaran: Aparat tidak berhak meminta uang pembayaran pajak dalam bentuk apa pun.
Bukan Tim Pemeriksa: Seluruh proses penagihan, pemeriksaan, dan penindakan hukum murni merupakan ranah otoritas petugas resmi DJP.
Pendampingan Lapangan: Kehadiran aparat sifatnya hanya sebatas mendampingi petugas pajak guna menjamin keamanan dan kelancaran tugas jika diperlukan kondisi tertentu.
Bukan Kebijakan Baru, Pedoman Sudah Berjalan Sejak 2020
DJP juga menepis anggapan bahwa keterlibatan aparat kewilayahan ini merupakan skema kebijakan baru yang menakutkan. Mekanisme kerja sama ini pada dasarnya telah menjadi aturan internal sejak tahun 2020.
”Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru,” jelas DJP.
”Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP,” lanjut keterangan resmi tersebut.
Jaminan Hak Bagi Wajib Pajak
Melalui klarifikasi utuh ini, DJP berharap para pelaku usaha dan masyarakat luas, khususnya di Provinsi Bali yang memiliki ribuan entitas bisnis, dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan tenang tanpa merasa terintimidasi.
”Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas DJP.
