DENPASAR, BALINEWS.ID — Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesiapan menjadi daerah percontohan atau pilot project reformasi sistem rujukan pelayanan kesehatan nasional berbasis kompetensi. Skema ini dinilai dapat memperpendek proses rujukan sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan medis secara lebih cepat sesuai kebutuhan dan tingkat kompetensi fasilitas kesehatan.
Kesiapan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima jajaran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jayasabha, Denpasar, Rabu (12/8/2026). Pertemuan membahas sejumlah agenda strategis dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional, mulai dari reformasi sistem rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), hingga peningkatan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali.
Anggota DJSN sekaligus Sekjen Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan reformasi sistem rujukan menjadi salah satu hal penting yang perlu dilakukan setelah lebih dari satu dekade penerapan sistem jaminan sosial nasional.
Menurut Kunta, pelayanan kesehatan selama ini masih banyak bertumpu pada sistem rujukan berjenjang. Kondisi tersebut dapat membuat proses penanganan pasien menjadi lebih panjang sehingga diperlukan perubahan menuju sistem rujukan berbasis kompetensi.
“Sudah saatnya untuk reformasi. Kita perlu memperbaiki layanan kesehatan masyarakat. Kalau sekarang berbasis rujukan dan prosesnya panjang, ke depan kita perlu berbasis kompetensi,” ujar Kunta.
Melalui sistem berbasis kompetensi, pasien nantinya dapat diarahkan langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan medisnya, baik rumah sakit dengan kompetensi madya, utama maupun paripurna.
“Apakah madya, utama, paripurna, langsung saja. Apa keperluan pasien dan lebih cepat ditangani. Ini perubahan mindset,” katanya.
DJSN berharap Bali dapat menjadi salah satu daerah yang lebih awal menerapkan konsep tersebut dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Bali.
Selain reformasi rujukan, Kunta mengapresiasi kinerja Bali dalam memperluas cakupan jaminan sosial. Kepesertaan JKN di Bali disebut telah mencapai sekitar 88 persen dan pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan persentase nasional.
Perlindungan terhadap tenaga kerja di Bali juga disebut mengalami peningkatan signifikan, bahkan pertumbuhannya mencapai tiga kali lipat.
“Kami tentu mengapresiasi Bapak Gubernur sebagai kepala daerah. Kepesertaan jaminan nasional meningkat dan tumbuh lebih tinggi dari persentase nasional,” ujar Kunta.
DJSN turut mendorong penerapan KRIS secara optimal untuk memastikan kesetaraan kualitas pelayanan rawat inap bagi seluruh masyarakat.
Kunta mengatakan kondisi ruang rawat inap yang menampung terlalu banyak pasien dalam satu kamar perlu terus dibenahi. Idealnya, jumlah tempat tidur dibatasi maksimal empat dalam satu kamar, dilengkapi kamar mandi di dalam serta fasilitas penunjang lainnya.
“Dengan segala fasilitasnya, masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama,” katanya.
Koster Dukung Reformasi Sistem Rujukan
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut positif gagasan reformasi sistem rujukan berbasis kompetensi tersebut. Menurutnya, perubahan sistem akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali siap mendukung apabila implementasi reformasi tersebut membutuhkan perubahan regulasi di tingkat nasional.
“Ini perlu perubahan regulasi. Pasti saya support. Karena memudahkan masyarakat. Saya sangat setuju dan dukung,” tegas Koster.
Menurut Koster, Bali telah memiliki modal kebijakan dan infrastruktur regulasi yang cukup kuat untuk menjadi daerah percontohan. Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah memiliki Pergub Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS), serta regulasi mengenai rujukan terintegrasi.
“Kalau sudah ada Perpres tentu lebih bagus. Jadi di Bali relatif baik, meskipun saya terus dorong untuk lebih baik dan lebih baik lagi,” ujarnya.
Koster menilai peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan jumlah masyarakat yang telah menjadi peserta JKN. Pengalaman masyarakat ketika mengakses fasilitas kesehatan juga menjadi bagian penting yang harus terus diperbaiki.
Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kenyamanan sekaligus kualitas pelayanan bagi pasien yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Dorong Universal Health Coverage
Selain mendukung reformasi sistem rujukan, Koster menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan Universal Health Coverage (UHC) di Bali agar semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
Pemerintah Provinsi Bali akan terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan JKN sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
“Terus saya dorong untuk lebih baik dan lebih baik lagi. Pelayanan juga kita perhatikan agar masyarakat, pasien masuk rumah sakit lebih nyaman,” kata Koster.
Koster juga mengaitkan penguatan sistem kesehatan dengan pengembangan sektor pariwisata Bali. Pemerintah Provinsi Bali saat ini tengah mendorong pengembangan pariwisata berbasis kesehatan atau health tourism.
Sejumlah layanan kesehatan dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai daya tarik baru bagi wisatawan mancanegara, seperti perawatan gigi, bedah plastik dan berbagai layanan medis lainnya.
“Kalau layanan kesehatan kita terus meningkat jadi berdaya saing, wisatawan mancanegara bisa mencari layanan kesehatan di Bali,” ujar Koster.
Menurut Koster, penguatan sistem kesehatan pada akhirnya tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat Bali, tetapi juga dapat memperkuat daya saing Pulau Dewata sebagai destinasi pariwisata internasional.
Reformasi sistem rujukan, perluasan cakupan JKN, penerapan standar rawat inap, serta pengembangan health tourism diharapkan dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, Bali dapat membangun sistem pelayanan kesehatan yang semakin mudah diakses, berkualitas, nyaman, sekaligus memiliki daya saing di tingkat internasional. (*)
