Dana Investor A$6-7 JutaDisorot, Jamie Mclntyre Siap Bawa Polemik Marina Bay City ke Indonesia

BADUNG, BALINEWS.ID — Sengketa proyek properti Marina Bay City di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memasuki babak baru. Pendiri LUX Property Group sekaligus pemegang saham proyek, Jamie McIntyre, menyatakan siap melanjutkan langkah hukum setelah persoalan yang melibatkan dana investor, sejumlah pihak dalam transaksi, serta pemberitaan di Australia berkembang menjadi sengketa lintas yurisdiksi.

McIntyre menyampaikan perkembangan tersebut dalam pertemuan media di Bali, Jumat (4/9/2026), didampingi kuasa hukumnya, Widia Fice, S.H. Dalam keterangannya, ia menyoroti dugaan ketidakjelasan aliran dana investor yang berkaitan dengan transaksi properti Marina Bay City.

Menurut McIntyre, dana yang dipersoalkan mencapai sekitar A$6 juta hingga A$7 juta, atau sekitar Rp60 miliar hingga Rp70 miliar. Angka tersebut disebut merupakan selisih dari dana sekitar A$10 juta yang menurut keterangannya dikumpulkan melalui pengaturan pembayaran tertentu, dengan sekitar A$3,18 juta yang kemudian diteruskan kepada LUX Property Group.

McIntyre mempertanyakan keberadaan dana yang belum diterima pihaknya. Ia mengatakan transparansi rekening dan jejak transaksi perbankan menjadi kunci untuk mengetahui bagaimana dana investor tersebut digunakan atau dialihkan.

“Jika seluruh A$10 juta telah digunakan sebagaimana mestinya, tunjukkan kepada investor ke mana setiap dolar disalurkan. Jawabannya akan ditemukan dalam alur transaksi perbankan,” kata McIntyre.

Persoalan tersebut, menurut McIntyre, tidak hanya menyangkut dirinya atau LUX Property Group. Ia menyebut terdapat sekitar 30 investor yang terdampak dalam polemik Marina Bay City.

Karena itu, McIntyre menilai persoalan utama yang perlu dijawab adalah ke mana dana yang telah dibayarkan investor tersebut mengalir.

Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan penerimaan dana memberikan kejelasan mengenai catatan transaksi. Menurut dia, pembukaan aliran dana akan menjadi salah satu cara untuk menguji berbagai klaim yang muncul dalam sengketa tersebut.

Dalam keterangannya, McIntyre menyebut terdapat kemungkinan dana yang belum diterima LUX berada di rekening pihak tertentu atau telah dialihkan kepada pihak ketiga.

Nama Hilton Wood kemudian muncul dalam pembahasan mengenai aliran dana tersebut. McIntyre mengatakan sekitar A$10 juta dana pembelian properti disebut masuk melalui rekening yang berkaitan dengan Wood, sementara sekitar A$3,18 juta diteruskan kepada LUX.

Namun, tudingan mengenai keberadaan dan pengalihan dana tersebut masih merupakan klaim dari pihak McIntyre dan belum menjadi kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

McIntyre juga mengatakan pihaknya telah menggunakan penyelidik swasta untuk menelusuri persoalan tersebut. Menurut keterangannya, penyelidikan itu kemudian dikaitkan dengan koordinasi bersama New South Wales Crime Squad.

Dalam materi LUX Property Group yang disampaikan, informasi serta dokumen mengenai sejumlah pihak dan pengaturan pembayaran disebut telah diberikan kepada NSW Police, dengan nomor peristiwa E104942732.

BACA JUGA :  Diduga Masalah Asmara, Pria Asal Pupuan Nyaris Lompat di Jembatan Tukad Bangkung

Meski demikian, laporan kepada kepolisian atau adanya nomor peristiwa tidak otomatis membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Selain persoalan dana, McIntyre juga mengungkap perkembangan perkara di Australia.

Menurut keterangannya, pada 20 Agustus 2026, Pengadilan Federal Australia mencabut pembatasan sementara yang sebelumnya diperoleh Adrian James Campbell terhadap dirinya.

McIntyre juga menyatakan Campbell diperintahkan membayar 80 persen biaya hukum yang dikeluarkan McIntyre dalam proses sementara tersebut.

Bagi McIntyre, keputusan tersebut menjadi perkembangan penting karena memberikan ruang lebih besar baginya untuk menyampaikan pembelaan dan menjelaskan versinya mengenai konflik bisnis yang selama ini berkembang.

McIntyre menyebut Campbell sebelumnya memperoleh perintah pengadilan tanpa kehadiran pihak lawan. Dalam proses berikutnya, menurut McIntyre, Campbell meminta maaf kepada pengadilan karena tidak mengungkapkan informasi yang dinilai relevan ketika permohonan awal diajukan.

McIntyre juga menyinggung affidavit yang diajukan Campbell yang menurutnya memuat informasi mengenai riwayat hukum dan regulasi di Australia.

Namun, seluruh uraian mengenai proses tersebut harus dipahami sesuai konteks perkara perdata dan proses hukum yang sedang berlangsung, serta tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai pembuktian tindak pidana.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah di Indonesia

Persoalan kemudian bergeser ke Indonesia karena objek properti yang disengketakan berada di Sekotong, Lombok Barat.

Kuasa hukum McIntyre, Widia Fice, S.H., menyatakan keberadaan objek sengketa di wilayah Indonesia membuka ruang bagi pihaknya untuk mempertimbangkan proses hukum di Indonesia.

“Kalau misalnya kita berbicara tentang objek sengketa, objeknya di Indonesia, tentu kalau misalnya kita berbicara tentang objek kita bisa memasukkan ke Indonesian Court atau pengadilan Indonesia,” ujar Widia.

Menurut Widia, persoalan menjadi lebih kompleks ketika menyangkut transaksi dan aliran uang yang disebut bergerak keluar dari Indonesia.

“Kalau misalnya kita bicara transaksi, kenapa kita tidak apply di Indonesia? Kita tidak submit di Indonesia karena uangnya ini kan keluar ke luar negeri,” katanya.

Karena itu, tim hukum McIntyre tengah mempertimbangkan mekanisme yang dapat digunakan untuk menghubungkan persoalan objek properti di Lombok dengan transaksi serta pihak-pihak yang berada di yurisdiksi lain.

Widia belum bersedia mengungkap apakah langkah yang akan ditempuh di Indonesia berupa gugatan perdata, laporan pidana, atau mekanisme hukum lainnya.

“Untuk sekarang kami belum bisa menyebutkannya karena itu akan menjadi strategi bagi saya sebagai lawyer-nya Pak James,” ujar Widia.

BACA JUGA :  BPN Belu Bantah Ada AJB, Sertifikat Tanah Wakil Ketua DPRD Belu Dipersoalkan

Ia hanya memastikan tim hukum sedang mempersiapkan langkah hukum, salah satunya untuk memulihkan nama baik McIntyre.

“Yang jelas kita memang sedang menyiapkan langkah hukum untuk yang pertama untuk memulihkan nama Pak James juga,” katanya.

Widia menyebut sebagian bukti telah terlihat di ruang publik melalui pemberitaan dan informasi yang beredar. Namun, ada pula bukti yang sengaja belum dibuka karena masih diamankan untuk kepentingan proses hukum.

“Memang ada yang kita keep it secret, masih kita secure dan nanti kita akan buka di pengadilan atau langsung hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sengketa Marina Bay City juga berkembang menjadi perselisihan mengenai pemberitaan media Australia.

McIntyre menyinggung program A Current Affair milik Channel Nine yang menurutnya memuat tuduhan bahwa dirinya memiliki kewajiban sekitar A$900 ribu kepada seorang kontraktor Bali.

McIntyre menyatakan perkara terkait kontraktor tersebut kemudian ditolak atau dicoret dari register pengadilan Indonesia pada awal 2026.

Ia juga mengatakan informasi mengenai tuduhan tersebut muncul dalam materi yang diproduksi Kinnara dan kemudian diserahkan kepada program A Current Affair.

Atas pemberitaan tersebut, McIntyre mengaku telah mengirimkan concerns notices, yakni pemberitahuan keberatan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik berdasarkan hukum Australia, kepada Channel Nine dan News Corp.

Menurut McIntyre, pemberitaan tersebut telah memengaruhi reputasi dirinya dan LUX Property Group.

Namun, klaim mengenai pencemaran nama baik tersebut juga masih merupakan posisi dari pihak McIntyre dan harus dibedakan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam keterangannya, McIntyre juga mengaitkan sengketa Marina Bay City dengan sejumlah hubungan bisnis dan perusahaan yang pernah disebut memiliki hubungan dengan Adrian James Campbell.

Di antaranya adalah EcoBoss dan GIM Trading.

McIntyre menyebut adanya proses hukum terdahulu yang menurutnya relevan untuk melihat latar belakang konflik bisnis yang sedang berlangsung.

Ia juga menyinggung GIM Trading yang menurut keterangannya pernah dikaitkan dengan persoalan dana klien sekitar A$23 juta.

Menurut McIntyre, Campbell pernah memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut. Dalam perkembangan berikutnya, Hilton Wood disebut diperkenalkan kepada pembeli Marina Bay City sebagai pihak yang menyediakan jasa transfer pembayaran secara independen.

Meski demikian, hubungan bisnis maupun perkara terdahulu yang disebut McIntyre tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti bahwa pihak-pihak tersebut melakukan tindak pidana dalam perkara Marina Bay City.

Di tengah sengketa yang belum selesai, LUX Property Group menyatakan tetap melanjutkan rencana pengembangan proyek di Lombok.

BACA JUGA :  Ari Dwipayana Raih Prajaniti Dharmaraja Award 2026, Tegaskan Sinergi Dharma Agama dan Dharma Negara

Proyek yang sebelumnya dikenal sebagai Marina Bay City kini menggunakan nama Nesara Bay City.

LUX menyatakan telah menginvestasikan jutaan dolar dalam proyek tersebut dan masih melanjutkan proses akuisisi lebih dari 20 hektare lahan tambahan.

Perusahaan juga menyatakan proses perencanaan dan perizinan penting ditargetkan mengalami kemajuan pada kuartal terakhir 2026. Pembangunan kembali akan dilakukan setelah persetujuan regulasi yang diperlukan diperoleh.

“Kami tidak akan membiarkan dugaan tindakan pihak ketiga menghancurkan proyek ini atau menghalangi klien sah LUX menerima apa yang telah diperjanjikan kepada mereka,” kata McIntyre.

Ia menegaskan fokus LUX adalah menyelesaikan proyek, menjaga transparansi, dan memastikan pertanggungjawaban atas persoalan yang muncul.

LUX juga menyatakan telah menyelesaikan puluhan vila, studio, serta fasilitas perhotelan di Bali yang kini telah beroperasi.

Sengketa Marina Bay City kini mempertemukan sejumlah aspek hukum sekaligus: objek properti berada di Indonesia, sementara sebagian transaksi dan pihak yang disebut dalam perkara berada di Australia.

Kondisi tersebut membuat penanganan perkara berpotensi melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.

Bagi pihak McIntyre, persoalan utama yang ingin dibuka adalah aliran dana investor dan pertanggungjawaban atas dana yang menurut mereka belum diterima LUX.

Sementara bagi kuasa hukumnya, keberadaan objek sengketa di Lombok menjadi salah satu dasar untuk mempertimbangkan langkah hukum di Indonesia.

Widia menegaskan bahwa timnya belum membuka seluruh strategi hukum yang sedang disiapkan.

“Yang jelas, kami sedang menyiapkan langkah hukum,” ujarnya.

Langkah berikutnya akan menentukan apakah sengketa yang telah berkembang di Australia tersebut akan berlanjut ke proses hukum Indonesia, terutama berkaitan dengan objek properti di Lombok dan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan transaksi tersebut.

Untuk saat ini, materi yang tersedia belum menunjukkan adanya putusan pengadilan Indonesia yang menyatakan telah terjadi tindak pidana terkait dugaan dana investor tersebut.

Karena itu, seluruh tuduhan mengenai penggelapan, penipuan, pengalihan dana, pemalsuan dokumen, maupun keterlibatan pihak tertentu harus tetap ditempatkan sebagai dugaan atau klaim pihak yang menyampaikannya, sampai terdapat pembuktian dan putusan dari lembaga hukum yang berwenang.

Pihak-pihak yang disebut dalam sengketa, termasuk Adrian James Campbell dan Hilton Wood, tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan rencana langkah hukum di Indonesia, polemik Marina Bay City kini memasuki fase baru. Perhatian selanjutnya akan tertuju pada bukti aliran dana, status objek properti di Lombok, serta langkah konkret yang akan diajukan tim kuasa hukum Jamie McIntyre di Indonesia.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya