Pakai Paspor Malaysia Palsu, WN Tiongkok Jalani Sidang Keempat di PN Denpasar

BADUNG, BALINEWS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terus mengawal proses hukum terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial C.H. (30), yang diduga menggunakan paspor Malaysia palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

C.H. diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis, 12 Maret 2026, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional melalui penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Denpasar.

Dalam pemeriksaan keimigrasian, petugas mencurigai keaslian paspor Malaysia yang digunakan C.H. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian menemukan bahwa C.H. juga membawa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga merupakan dokumen asli.

BACA JUGA :  Bupati Satria Realisasikan Akses Air Bersih untuk Warga Desa Tanglad

Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian melakukan pemeriksaan forensik pada 20 April 2026.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa paspor Malaysia yang digunakan C.H. merupakan dokumen palsu. Temuan tersebut diperkuat surat resmi Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan bahwa C.H. bukan merupakan warga negara Malaysia.

Atas temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, C.H. ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026.

BACA JUGA :  Diduga Selundupkan Ganja ke Bali, WN Amerika Serikat Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

C.H. disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut mengatur mengenai penggunaan dokumen perjalanan yang diketahui atau patut diduga palsu.

Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026.

Perkara tersebut selanjutnya bergulir ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang perdana digelar pada 28 Juli 2026 dan hingga 1 September 2026, persidangan telah memasuki agenda sidang keempat.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pihaknya akan terus memantau dan mendampingi proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Wabup Tjok Surya: Pemuda Klungkung Harus Tangguh dan Kompetitif di Era Global

Imigrasi Ngurah Rai juga terus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendukung kelancaran proses hukum.

Kasus tersebut menjadi salah satu bentuk penegakan hukum keimigrasian di Bali, khususnya dalam mencegah penggunaan dan penyalahgunaan dokumen perjalanan yang diduga palsu.

Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap dokumen perjalanan menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya