BADUNG, BALINEWS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32) karena kedapatan bekerja di Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi wisatawan.
Proses deportasi dilakukan pada Senin (3/11) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Perempuan asal Prancis itu dipulangkan ke negaranya menggunakan pesawat Thai Airways dengan rute DenpasarāBangkokāParis.
Dari hasil pemeriksaan, KJB diketahui bekerja sebagai Sales Manager di sebuah klub kawasan Tibubeneng, Badung. Kepada petugas, ia mengaku menggunakan VOA karena izin tinggal terbatas (KITAS) miliknya masih dalam proses pengurusan. Namun, alasan tersebut tetap tidak membenarkan tindakannya bekerja dengan izin kunjungan.
āAtas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,ā ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko.
Selain izin tinggalnya dicabut, KJB juga dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Winarko menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Bali.
“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal pasti kami tindak sesuai aturan,ā tegasnya. (*)

