Nyoman Parta Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan: “Benteng Iklim dan Kunci Minim Konflik Investasi”

DENPASAR, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI, Nyoman Parta, menegaskan peran strategis masyarakat adat sebagai garda terdepan dalam menjaga lingkungan sekaligus benteng menghadapi perubahan iklim. Ia pun mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan untuk memperkuat posisi dan kewenangan mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Parta usai kunjungan kerja DPR RI ke Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026). Ia menekankan bahwa eksistensi masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara Indonesia berdiri dan telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati keberadaan mereka.

“Makna mengakui dan menghormati itu adalah memuliakan dan memartabatkan. Jadi undang-undang ini dibuat untuk memuliakan masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk desa adat di Bali,” ujar Parta.

BACA JUGA :  Usai Ditetapkan Tersangka, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar

Ia menilai masyarakat adat selama ini terbukti menjadi pihak paling konsisten dalam menjaga hutan, lingkungan, dan keseimbangan alam. Karena itu, menurutnya, upaya menekan dampak perubahan iklim tidak bisa dilepaskan dari penguatan peran masyarakat adat.

“Kalau kita bicara meminimalisir perubahan iklim, masyarakat adat harus diberi kedudukan yang terhormat agar memiliki kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri,” tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Parta juga menepis anggapan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menghambat investasi. Ia justru menilai pelibatan masyarakat adat dapat menjadi solusi untuk menekan konflik yang selama ini kerap terjadi dalam proyek investasi.

BACA JUGA :  Tanggal Merah dan Long Weekend di Bulan Mei

“Konflik itu selalu terjadi karena masyarakat adat tidak dilibatkan. Kalau komunikasi baik, justru biaya investasi menjadi lebih kecil karena konflik bisa dihindari,” ujarnya.

Khusus di Bali, Parta menyoroti bahwa hampir seluruh wilayah berkaitan erat dengan tanah adat. Ia menegaskan bahwa desa adat memiliki peran penting dalam tata ruang dan kehidupan sosial masyarakat.

“Di Bali yang dikenal adalah batas desa adat, bukan batas desa dinas,” katanya.

Saat ini, DPR RI masih menyerap masukan dari berbagai daerah seperti Bali, Sumatera, Kalimantan, Papua, Maluku, hingga Nusa Tenggara Timur guna menyusun regulasi yang mampu mengakomodasi keragaman masyarakat adat di Indonesia.

BACA JUGA :  Bikin Resah, Pencuri Motor di Denpasar Dibekuk, Sudah Beraksi di Sejumlah Lokasi

Selain aspek lingkungan dan hukum, Parta juga menilai masyarakat adat merupakan aset penting bagi masa depan pariwisata nasional. Menurutnya, daya tarik utama Indonesia ke depan tidak hanya bertumpu pada sumber daya alam, tetapi juga kekayaan budaya masyarakat adat.

“Kalau suatu saat kita tidak lagi punya tambang atau mineral, yang paling menarik bagi wisatawan adalah masyarakat adat,” pungkasnya.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya