“Misalnya ada kekhawatiran tanah-tanah tambang dan semacamnya akan diakuisisi oleh masyarakat adat. Menurut saya, kekhawatiran itu berlebihan,” ujar Ahmad usai kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, tujuan utama RUU tersebut adalah memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Meski keberadaan masyarakat adat telah diakui dalam konstitusi, hingga kini belum ada aturan pelaksana di tingkat undang-undang.
“Di undang-undang dasar sudah diakui adanya kesatuan masyarakat hukum adat, tetapi aturan pelaksanaannya belum ada. Karena itu, RUU ini penting,” katanya.
Ahmad menambahkan, beleid itu juga akan mengatur aspek ekonomi dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum, sehingga memiliki peluang untuk terlibat dalam investasi di wilayahnya.
Ia menilai Bali menjadi daerah yang paling siap dalam implementasi regulasi tersebut karena struktur masyarakat adat yang dinilai lebih mapan dibanding daerah lain.
“Kalau bicara masyarakat hukum adat, Bali paling siap. Dari awal Bali sudah siap, sementara daerah lain belum tentu,” ujarnya.
Selain itu, Baleg DPR juga telah menyepakati perubahan nomenklatur dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat, sebagaimana diusulkan Gubernur Bali Wayan Koster, agar cakupan regulasi lebih fleksibel dan dapat diterapkan di lebih banyak daerah.
“Kalau pakai istilah masyarakat hukum adat, tidak banyak daerah yang siap. Karena itu diganti menjadi masyarakat adat agar lebih cair,” kata Ahmad.
Ia menargetkan RUU Masyarakat Adat dapat disahkan pada tahun ini atau paling lambat tahun depan.
