DENPASAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, berinisial WBA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,64 miliar lebih.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (11/6/2026) setelah Jaksa Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, dokumen, serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait pengelolaan BUMDes Agung Karya selama periode 2020 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, mengatakan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap WBA.
“Hari ini kita tetapkan tersangka dan kita langsung lakukan tindakan hukum dengan melakukan penahanan atas nama tersangka WBA,” ujar Trimo dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1.646.973.283,42. Kerugian itu berasal dari pengelolaan dana BUMDes yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Peguyangan Kangin.
Penyidik mengungkapkan, WBA yang menjabat sebagai bendahara BUMDes sejak 2020 hingga 2025 diduga melakukan sejumlah transaksi keuangan fiktif melalui rekening BPD Bali milik BUMDes Agung Karya.
Menurut Trimo, tersangka diduga memalsukan tanda tangan Ketua dan Direktur BUMDes untuk mencairkan dana di bank.
“Tersangka ini selaku bendahara. Yang pertama, mereka dengan melawan hukum, melakukan perbuatan memalsukan tanda tangan daripada Ketua, Direktur untuk mencairkan uang di bank,” katanya.
Selain itu, dana yang dicairkan tersebut tidak dicatat dalam buku kas BUMDes sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun hukum.
“Tersangka ini ternyata dalam mencairkan uang beberapa kali itu tidak dicatatkan di buku kasnya BUMDes itu,” jelas Trimo.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi. Tidak hanya itu, tersangka disebut menggunakan identitas masyarakat lain untuk mengajukan pinjaman dana melalui BUMDes.
“Dan juga, tersangka ini menggunakan identitas masyarakat orang lain untuk meminjam dana di BUMDes itu,” imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, keuangan desa dan keuangan negara diduga mengalami kerugian yang signifikan.
Atas perbuatannya, WBA dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Denpasar menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum serta kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

