DENPASAR, BALINEWS.ID — DPRD Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) melontarkan peringatan keras terkait dugaan reklamasi dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar sengketa administratif, tetapi telah mengarah pada ancaman serius terhadap keberlangsungan ekosistem Bali Selatan.
Sorotan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bali, Senin (11/5/2026), yang membahas dugaan alih fungsi kawasan mangrove terkait aktivitas PT Bali Turtle Island Development di kawasan Serangan dan Teluk Benoa.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki status hukum sebagai kawasan konservasi yang tidak dapat diperlakukan sebagai ruang investasi biasa.
Ia menyebut, sejak era kolonial kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan diperkuat berbagai regulasi di bidang kehutanan, tata ruang, pesisir, dan lingkungan hidup.
“Ketika kawasan konservasi mulai dipadatkan, direklamasi, hingga berubah fungsi menjadi ruang komersial, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum lingkungan, kehutanan, dan tata ruang,” tegasnya.
Pansus TRAP juga menyoroti adanya pola “fakta lapangan mendahului legalitas”, di mana aktivitas reklamasi dan pembangunan fisik diduga telah berlangsung saat status kawasan masih sebagai hutan negara.
Selain itu, proses tukar-menukar kawasan hutan dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan administratif, mulai dari lemahnya pengawasan kewajiban lahan pengganti, dugaan maladministrasi dalam verifikasi kawasan, hingga pembiaran penguasaan lahan oleh ratusan warga tanpa penyelesaian formal.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah terbitnya 106 SHM di kawasan yang disebut masih masuk area hutan mangrove dan Tahura Ngurah Rai. Menurut Supartha, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola ruang dan pengawasan negara.
“Kalau kawasan konservasi bisa berubah menjadi hak milik pribadi dan dimanfaatkan untuk aktivitas industri, maka ada masalah besar dalam sistem pengawasan,” ujarnya.
Pansus TRAP menilai dugaan alih fungsi kawasan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Penataan Ruang, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan konservasi pesisir dan mangrove.
Sebagai benteng ekologis Bali Selatan, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi vital, mulai dari menahan abrasi, mencegah banjir rob, menyerap karbon biru, hingga menjaga keanekaragaman hayati dan sistem hidrologi di kawasan Teluk Benoa.
Pansus juga mengingatkan bahwa kerusakan kawasan tersebut berpotensi memicu dampak ekologis luas, seperti banjir pesisir, sedimentasi laut, rusaknya terumbu karang, hingga ancaman terhadap kawasan strategis termasuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Dalam konteks itu, DPRD Bali menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum.
“KEK bukan zona bebas hukum. Semua kegiatan tetap wajib tunduk pada aturan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan kawasan pesisir,” tegas Supartha.
Pansus TRAP juga menilai pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut hingga 12 mil. Karena itu, setiap aktivitas reklamasi dan pembangunan di wilayah pesisir Bali harus melalui sinkronisasi lintas sektor.
DPRD Bali menegaskan, polemik mangrove Tahura Ngurah Rai bukan semata soal investasi, melainkan menyangkut masa depan ekologis Bali.
“Kerugian ekologis yang muncul akan jauh lebih besar dibanding keuntungan ekonomi jangka pendek jika kawasan pesisir terus kehilangan fungsi alaminya,” pungkasnya. (*)
