KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggelar Sidang Panitia Pemberkasan PTSL di Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah karena berfungsi untuk meneliti, memeriksa, dan memverifikasi seluruh berkas permohonan yang telah diajukan masyarakat. Melalui sidang ini, tim Panitia PTSL memastikan data fisik maupun data yuridis setiap bidang tanah telah sesuai dengan ketentuan sebelum memasuki tahap penerbitan sertifikat.
Dalam pelaksanaannya, panitia melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian data kepemilikan, serta validitas informasi yang tercantum dalam berkas permohonan. Langkah tersebut dilakukan guna menghasilkan data pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam menyukseskan Program PTSL 2026, khususnya di wilayah Kecamatan Nusa Penida yang menjadi salah satu fokus percepatan legalisasi aset masyarakat.
Menurutnya, Program PTSL tidak hanya bertujuan mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah, tetapi juga mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan melalui pendataan seluruh bidang tanah secara lengkap dan sistematis.
“Melalui proses pemberkasan yang cermat, kami ingin memastikan setiap data yang digunakan dalam penerbitan sertifikat benar-benar valid sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain memberikan legalitas kepemilikan tanah, program ini juga diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, masyarakat memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset yang dimiliki.
Kegiatan sidang pemberkasan tersebut mendapat dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat setempat. Sinergi yang terjalin antara Kantor Pertanahan, perangkat desa, dan warga dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian target PTSL Tahun 2026.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan akan terus melaksanakan setiap tahapan PTSL secara profesional, transparan, dan akuntabel agar manfaat program dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat serta mendukung terwujudnya desa lengkap di wilayah Nusa Penida. (*)

