BPN Bongkar Fakta Mengejutkan: Sertifikat Tukar Guling Mangrove PT BTID di Jembrana dan Karangasem Tak Pernah Ada

DENPASAR, BALINEWS.ID — Polemik status lahan yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas setelah terungkap fakta mengejutkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5/2026).

Dalam forum resmi tersebut, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Kabupaten Jembrana dan Karangasem secara tegas menyatakan tidak pernah menerbitkan sertifikat atas lahan hasil tukar guling (ruislag) yang diklaim oleh PT BTID.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, secara langsung mencecar kedua perwakilan kantor pertanahan terkait keabsahan dokumen lahan tersebut. Jawaban yang disampaikan pun seragam.

BACA JUGA :  Terseret Arus Saat Mandi di Pantai Berawa, Pria NTT Akhirnya Ditemukan Meninggal

“Tidak ada, Pak,” tegas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, I Gede Wita Arsana, di Gedung DPRD Bali.

Pernyataan itu diperkuat oleh perwakilan Kantor Pertanahan Karangasem yang memastikan tidak terdapat catatan maupun fisik sertifikat lahan tukar guling atas nama BTID di wilayahnya.

Kasus ini berkaitan dengan skema tukar guling lahan mangrove di kawasan Serangan yang melibatkan pihak swasta dan pemerintah. Dalam skema tersebut, BTID disebut memanfaatkan lahan sekitar 82 hektare untuk pengembangan pelabuhan internasional marina, dengan kompensasi lahan pengganti di Jembrana seluas 44,4 hektare dan di Karangasem sekitar 42 hektare.

BACA JUGA :  Viral Perkelahian di Pelabuhan Nusa Penida, Ternyata Ini Pemicunya

Namun, hasil penelusuran lapangan oleh Pansus TRAP menemukan indikasi bahwa lahan pengganti di dua kabupaten tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau diduga “bodong”.

Temuan ini memicu kekhawatiran adanya potensi kerugian daerah serta dugaan pelanggaran serius dalam administrasi pertanahan. DPRD Bali menilai ketidakjelasan status legalitas tersebut dapat berdampak luas terhadap tata kelola aset daerah dan iklim investasi di Bali.

Menanggapi hal itu, I Made Supartha menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui RDP lanjutan.

BACA JUGA :  Pariwisata Bali Sumbang Devisa Ratusan Triliun, tapi Apakah Dana Pengembangannya Setimpal?

“Kami tidak akan tinggal diam. Ada indikasi prosedur yang terputus atau kelalaian dalam proses inventarisasi aset. Kami akan panggil kembali pihak terkait, termasuk manajemen BTID, untuk klarifikasi lebih mendalam,” ujarnya.

RDP lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pendalaman fakta serta penelusuran tanggung jawab atas dugaan ketidakjelasan legalitas lahan tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bali, mengingat transparansi tata ruang dan kepastian hukum kepemilikan lahan merupakan aspek krusial dalam menjaga kepercayaan investor sekaligus melindungi aset daerah.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya