Cegah Sengketa Lahan, BPN Klungkung Verifikasi Lapangan Permohonan Sertifikat Hilang di Paksebali

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melakukan pengecekan lapangan terhadap permohonan penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan di Desa Pasekbali, Kecamatan Dawan, Kamis (30/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Pengecekan lapangan menjadi tahapan krusial dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Tim turun langsung ke lokasi guna mencocokkan data administrasi yang diajukan pemohon dengan kondisi riil di lapangan, baik dari sisi fisik maupun yuridis.

BACA JUGA :  Pohon Kayu Sakral Patah, Dua Pelinggih dan Penyengker Pura di Abang Rusak

Dalam kegiatan tersebut, petugas meninjau batas-batas bidang tanah serta melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan. Selain itu, keterangan juga dihimpun dari pemohon, saksi, serta aparat desa setempat guna memastikan status tanah tidak dalam sengketa dan benar dikuasai oleh pemohon.

Keterlibatan perangkat desa dinilai penting untuk memperkuat validitas data, sekaligus meminimalisir potensi konflik di kemudian hari, seperti tumpang tindih kepemilikan maupun klaim dari pihak lain.

Pihak Kantor Pertanahan Klungkung menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan secara teliti, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Penganiayaan Siswi SMP PGRI di Denpasar Diupayakan Damai, Fokus Ujian Sekolah

Dengan dilaksanakannya pengecekan lapangan ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan lancar serta memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemohon.

Masyarakat juga diimbau untuk menjaga dokumen pertanahan dengan baik guna menghindari kehilangan. Jika terjadi kehilangan, warga diminta segera melapor dan mengajukan permohonan sesuai prosedur agar dapat segera diproses.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung kembali menegaskan perannya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. (*)

BACA JUGA :  UPDATE! Kasus Pembunuhan Penjaga Vila di Sesetan: Motif Asmara Sejenis Terkuak di Persidangan

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya