Dalam 20 Hari, Polresta Denpasar Sikat Belasan Kasus Narkoba, Sita Sabu 1 kg Lebih

Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).

DENPASAR, BALINEWS.ID –  Sejak tanggal 1 hingga 20 April 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 19 pria dan 1 wanita.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez menjelaskan bahwa 20 tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti yang berbeda pula.

“Dari 20 tersangka, 14 di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara 6 orang lainnya merupakan pemakai,” jelas AKP Fernandez saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Bantah Tuduhan WNA Rusia, Sengketa Vila DOM Disebut Murni Wanprestasi Pembayaran

Adapun jenis barang bukti yang disita dari tangan para tersangka yakni sabu 1.207,53 gram, ganja 596,99 gram, 15 butir ekstasi, dan 34,64 gram tembakau sintetis. Adapun nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 2,5 miliar, dengan potensi menyelamatkan lebih dari  10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Dijelaskannya bahwa barang bukti terbanyak yakni jenis sabu yang beratnya nyaris 1 kilogram. Sabu tersebut hendak diedarkan dengan cara ditempel oleh residivis asal Denpasar bernama Daniel Novpamilih. Pria kelahiran 1999 itu pun di janjikan akan mendapatkan upah senilai Rp 10 juta.

BACA JUGA :  Kata Koster Soal Iuran Donasi ASN: Itu Sukarela, Kayak Saya Rp 50 Juta Ngasi

Penangkapan Daniel berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat. Dari penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan dalam tas kain dan digantung di jemuran.  Daniel pun ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 10 April 2025.

“Daniel merupakan residivis kasus narkoba. Dia mendapatkan Sabu tersebut disemak-semak kawasan Sidatapa, Buleleng,” tambahnya.

Tersangka mengaku sabu itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial Niko yang kini masih buron. Daniel mengaku baru menerima barang haram tersebut tiga hingga empat hari sebelum penangkapan.

BACA JUGA :  Driver Ojol Minta Maaf Usai Viral Antar Penumpang Tanpa Helm dan Bonceng 3

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Satresnarkoba Polresta Denpasar menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya Denpasar. (*)

 

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya