DENPASAR, BALINEWS.ID – Sejak tanggal 1 hingga 20 April 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 19 pria dan 1 wanita.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez menjelaskan bahwa 20 tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti yang berbeda pula.
“Dari 20 tersangka, 14 di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara 6 orang lainnya merupakan pemakai,” jelas AKP Fernandez saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).
Adapun jenis barang bukti yang disita dari tangan para tersangka yakni sabu 1.207,53 gram, ganja 596,99 gram, 15 butir ekstasi, dan 34,64 gram tembakau sintetis. Adapun nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 2,5 miliar, dengan potensi menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Dijelaskannya bahwa barang bukti terbanyak yakni jenis sabu yang beratnya nyaris 1 kilogram. Sabu tersebut hendak diedarkan dengan cara ditempel oleh residivis asal Denpasar bernama Daniel Novpamilih. Pria kelahiran 1999 itu pun di janjikan akan mendapatkan upah senilai Rp 10 juta.
Penangkapan Daniel berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat. Dari penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan dalam tas kain dan digantung di jemuran. Daniel pun ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 10 April 2025.
“Daniel merupakan residivis kasus narkoba. Dia mendapatkan Sabu tersebut disemak-semak kawasan Sidatapa, Buleleng,” tambahnya.
Tersangka mengaku sabu itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial Niko yang kini masih buron. Daniel mengaku baru menerima barang haram tersebut tiga hingga empat hari sebelum penangkapan.
Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Satresnarkoba Polresta Denpasar menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya Denpasar. (*)