Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR-KUPRA BRI Kreneng, Kerugian Negara Capai Rp8,93 Miliar

DENPASAR, BALINEWS.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada BRI Unit Kreneng, BRI Cabang Gajah Mada, periode 2022 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor PRINT-72/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.

Kejati Bali menyebut penyidik telah menemukan adanya tindak pidana korupsi berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Tujuh tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AANSP dan APMU yang merupakan mantri atau marketing pada salah satu unit BRI Cabang Gajah Mada, serta IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL yang berperan sebagai calo.

BACA JUGA :  Polres Badung Amankan Residivis Pengedar Sabu dan Pemakai Ganja

Dalam penyidikan terungkap modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan mencari nasabah untuk mengajukan KUR dan KUPRA, namun dana pinjaman tersebut kemudian dipakai bersama oleh para pelaku.

AANSP disebut meminta IMS, IKW, dan NWLN mencari nasabah yang bersedia mengajukan kredit. Untuk melengkapi persyaratan pinjaman, usaha para nasabah diduga direkayasa agar memenuhi ketentuan administrasi pengajuan kredit.

IMS dan IKW juga disebut melibatkan AS dan NWDL untuk mencari tambahan nasabah. Setelah kredit cair, dana kemudian dibagi sesuai kesepakatan antara para tersangka dan nasabah.

BACA JUGA :  Bupati Klungkung Kunjungi Warga Sakit Menahun di Banjarangkan, Salurkan Bantuan Sembako

Sementara itu, tersangka APMU diduga meminta sejumlah nasabah mengajukan KUR dan KUPRA untuk kemudian uang pinjaman tersebut digunakan oleh dirinya sendiri. Dalam prosesnya, APMU disebut meminta bantuan NWLN untuk merekayasa usaha para nasabah agar pengajuan kredit dapat disetujui.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp8,93 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  Emosi karena Serempetan, Anggota Ormas Tusuk Pengemudi Mobil di Denpasar

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Tipikor junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Bali melakukan penahanan terhadap tersangka AANSP dan NWDL di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka APMU, IMS, IKW, AS, dan NWLN diketahui telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya