Koster Ungkap Pajak Hotel dan Restoran Bali Naik, Pengawasan Akomodasi Ilegal Diperketat

Gubernur Koster saat menghadiri press conference BBTF 2026, Sabtu (30/5).
Gubernur Koster saat menghadiri press conference BBTF 2026, Sabtu (30/5).

BADUNG, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan sejak 1 Januari hingga 27 Mei 2026 realisasi PHR Bali telah mencapai Rp2,89 triliun. Angka tersebut melampaui capaian periode yang sama tahun 2025 lalu yang tercatat sebesar Rp2,62 triliun.

Menurut Koster, tren positif ini menunjukkan sektor pariwisata Bali tetap kuat meskipun menghadapi berbagai tantangan, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang sempat memengaruhi arus wisatawan asing ke Pulau Dewata.

“Sampai tanggal 27 Mei ini,  Pajak Hotel dan Restoran mencapai Rp2,89 triliun. Tahun year on year-nya ini sebesar Rp2,62 triliun. Jadi naik. Sampai 31 Mei ini kira-kira akan menjadi Rp2,9 triliun. Berarti year on year meningkat sekitar Rp300 miliar,” ujar Koster.

Ia menjelaskan, kenaikan terjadi baik pada sektor hotel maupun restoran. Penerimaan pajak hotel meningkat dari Rp1,7 triliun menjadi Rp1,8 triliun, sedangkan pajak restoran naik dari Rp885 miliar menjadi Rp1,039 triliun.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Minta BNPB Segera Tangani Banjir di Bali dan NTT

“Hotelnya juga meningkat dari Rp1,7 triliun menjadi Rp1,8 triliun, restorannya juga meningkat dari Rp885 miliar menjadi Rp1 triliun 39 miliar. Clear datanya karena ini online system. Sama tiap per kabupaten, yang turun cuma Buleleng sama Klungkung, yang lain naik semua,” katanya.

Koster mengakui jumlah wisatawan mancanegara memang mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir. Namun kondisi tersebut tidak berdampak pada penerimaan pajak daerah dari sektor pariwisata.

“Meskipun jumlah wisatawan asing turun, dampak terhadap pajak hotel dan restoran tidak turun, malah naik,” tegasnya.

Menurutnya, fenomena tersebut mengindikasikan bahwa wisatawan yang berkunjung saat ini lebih banyak menginap di hotel-hotel resmi yang taat membayar pajak. Sebaliknya, wisatawan yang tidak datang diduga merupakan segmen yang selama ini banyak menggunakan akomodasi ilegal.

BACA JUGA :  Viral, Grup Facebook Berisi Fantasi Sedarah, Bahkan Libatkan Anak Dibawah Umur

Koster menyoroti masih maraknya vila dan penginapan tanpa izin yang beroperasi di Bali. Selain menawarkan tarif murah, akomodasi tersebut juga tidak memberikan kontribusi pajak kepada daerah.

“Kira-kira yang tidak datang ini tamu yang suka menginap di tempat-tempat yang tidak bayar pajak. Karena di Bali banyak vila ilegal dan penginapan ilegal yang disewakan murah-murah. Ini yang termasuk dipasarkan oleh Airbnb dan sebagainya,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Bali telah mengumpulkan sejumlah platform pemasaran digital dan online travel agent (OTA) guna memastikan hanya akomodasi berizin yang dapat dipasarkan kepada wisatawan.

BACA JUGA :  Aktivitas Pengerukan Bukit di Nusa Penida Dihentikan, Pemilik Usaha Diminta Komitmen

“Kami sudah sepakat dengan seluruh online travel agent. Tidak boleh lagi memasarkan akomodasi yang tidak berizin. Kalau mau dipasarkan, harus mengurus izin terlebih dahulu. Karena ini merusak tatanan kepariwisataan Bali dan tidak adil bagi pelaku usaha yang taat membayar pajak,” kata Koster.

Ia menambahkan, tingkat okupansi hotel-hotel resmi di Bali saat ini masih berada pada level yang baik. Kondisi tersebut menjadi indikator bahwa sektor pariwisata Bali tetap bergerak positif meski menghadapi berbagai tantangan eksternal.

Dengan capaian PHR yang terus meningkat, Pemerintah Provinsi Bali optimistis pendapatan daerah dari sektor pariwisata akan terus bertumbuh seiring upaya penertiban akomodasi ilegal, penguatan tata kelola, serta peningkatan kualitas layanan pariwisata di Pulau Dewata. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya