DENPASAR, BALINEWS.ID – Polemik mundurnya Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memanas. Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai bersama Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir membantah pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih (Demer) yang dinilai keliru memahami mekanisme kerja Pansus.
Saat dihubungi pada Kamis (16/7/2026) malam, Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa Demer mencampuradukkan antara rekomendasi Pansus dengan laporan akhir Pansus.
Menurut Dewa, rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui rapat paripurna merupakan tindak lanjut atas hasil pembahasan Pansus dan bukan laporan akhir sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Yang dibicarakan Pak Demer itu laporan Pansus, padahal yang kami sampaikan kepada eksekutif adalah rekomendasi Pansus. Itu dua hal yang berbeda. Jangan disamakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, Pansus memiliki masa kerja selama enam bulan dan baru dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada Pimpinan DPRD untuk diterima dalam rapat paripurna.
Karena itu, kata Dewa, rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya tidak dapat dianggap sebagai laporan akhir Pansus.
Dewa juga menanggapi keputusan Fraksi Golkar menarik anggotanya dari Pansus TRAP. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak politik setiap fraksi, namun anggota DPRD tetap memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyelesaikan tugas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ia mempertanyakan alasan penarikan anggota Pansus di tengah proses pembahasan yang masih berlangsung dan berharap seluruh pihak tetap mengedepankan kepentingan publik dalam penyelesaian persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.
Selain itu, Dewa mengkritik pernyataan Demer yang dinilai berbicara mengenai aspek hukum tanpa memahami ketentuan yang berlaku. Ia bahkan mengundang Ketua DPD Partai Golkar Bali untuk berdiskusi langsung di DPRD Provinsi Bali agar mekanisme kerja Pansus dapat dipahami secara utuh.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menegaskan seluruh tahapan kerja Pansus telah berjalan sesuai Keputusan DPRD Provinsi Bali tentang pembentukan Pansus TRAP.
Menurut Somvir, keputusan tersebut mengatur bahwa Pansus bertugas mengumpulkan data dan informasi, menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat, melakukan pembahasan, konsultasi, hingga kunjungan kerja terkait penegakan perda di bidang tata ruang, aset daerah, dan perizinan.
Keputusan itu juga menetapkan masa kerja Pansus selama enam bulan dan baru berakhir setelah laporan hasil kerja disampaikan kepada Pimpinan DPRD serta diterima dalam rapat paripurna.
Karena itu, Somvir menilai tidak tepat apabila rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah disamakan dengan laporan akhir Pansus.
Di tengah polemik yang berkembang di ruang publik, jajaran Pansus TRAP menegaskan tetap fokus menuntaskan mandat pembahasan penegakan Peraturan Daerah terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan hingga masa tugas Pansus berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
