SEMARAPURA, BALINEWS.ID – DPRD Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Klungkung, Kamis (16/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom didampingi Wakil Ketua II Tjokorda Gede Agung serta dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Sekretaris Daerah Anak Agung Gde Lesmana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan anggota DPRD Kabupaten Klungkung.
Persetujuan bersama tersebut menjadi akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal. Menurutnya, berbagai masukan, kritik, usulan, dan saran yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
“Ranperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan bersama ini juga menjadi gambaran terhadap target-target pembangunan yang telah tercapai maupun yang masih perlu ditingkatkan,” ujar Satria.
Ia menambahkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang disepakati, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Klungkung tahun 2025 mencapai lebih dari Rp1,4 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar lebih dari Rp495 miliar, pendapatan transfer lebih dari Rp913 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar lebih dari Rp14 juta.
Sementara itu, realisasi belanja daerah juga mencapai lebih dari Rp1,4 triliun, yang terdiri atas belanja operasi lebih dari Rp1,1 triliun, belanja modal lebih dari Rp118 miliar, belanja tidak terduga sekitar Rp1,8 miliar, dan belanja transfer lebih dari Rp148 miliar.
Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah mencatat pembiayaan netto sebesar lebih dari Rp72,9 miliar yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar lebih dari Rp82,2 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar lebih dari Rp9,3 miliar.
Dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar lebih dari Rp30,2 miliar. Dana tersebut telah dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan APBD Induk Tahun Anggaran 2026 dan akan menjadi salah satu bahan pembahasan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati Klungkung dan pimpinan DPRD sebagai bentuk komitmen eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Klungkung. (*)
