Kematian WNA Australia di Detensi Imigrasi Ngurah Rai: Coba Akhiri Hidup dengan Handuk, Ini Kronologinya

Petugas kepolisian bersama Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan hasil penyelidikan dan autopsi terkait meninggalnya WNA Australia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung.
Petugas kepolisian bersama Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan hasil penyelidikan dan autopsi terkait meninggalnya WNA Australia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung.

BADUNG, BALINEWS.ID  – Kepolisian mengungkap hasil penyelidikan sementara terkait meninggalnya seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial CJMH (39) yang ditemukan tidak sadarkan diri di kamar mandi ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran, Badung.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang menjelaskan korban ditemukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 17.30 WITA saat masih menjalani penempatan di ruang detensi imigrasi sambil menunggu proses deportasi.

Setelah menerima laporan, jajaran Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi, memeriksa saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta mengajukan autopsi di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah).

“Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan rekaman CCTV, korban diduga mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara mengikat leher menggunakan handuk di dalam kamar mandi ruang detensi,” ujar Kapolresta.

Petugas kemudian memberikan pertolongan pertama sambil menghubungi tim medis dari RSU Bali Jimbaran. Saat itu, korban masih memiliki napas, denyut nadi, serta saturasi oksigen, sehingga langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.

BACA JUGA :  Baru Rilis, Lagu "Like Jennie" Dituduh Jiplak Lagu India!

“Korban sempat mendapatkan upaya penyelamatan oleh tim medis, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” tandasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu handuk berwarna abu-abu yang diduga digunakan korban serta rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian.

Temuan tersebut diperkuat hasil autopsi sementara yang dilakukan dokter forensik RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah.

Dokter Forensik dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.FM., Subsp.FK(K)., DFM menjelaskan pemeriksaan luar tidak menemukan luka berat pada tubuh korban. Hanya ditemukan luka memar dan lecet pada pergelangan tangan serta punggung tangan.

Namun saat autopsi dilakukan pemeriksaan khusus pada bagian leher, tim forensik menemukan resapan darah pada kulit leher dan kelenjar gondok yang membentuk pola melingkar, sesuai dengan tekanan benda berbahan lembut seperti kain.

Selain itu ditemukan perdarahan di bawah selaput lunak otak (subaraknoid) serta tanda-tanda mati lemas. Tim dokter juga menemukan adanya pembesaran jantung dan pengerasan pembuluh darah yang masih menjalani pemeriksaan patologi anatomi.

“Untuk sementara penyebab kematian yang dapat dipertimbangkan adalah adanya penekanan pada leher yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput lunak otak dan mati lemas, yang dipicu oleh kelainan jantung yang dimiliki korban,” terang dr. Alit.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Coco Development Group Gelar Aksi Bersih-Bersih Pantai di Cemagi

Sementara itu, pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai membeberkan kronologi penanganan korban sebelum ditempatkan di ruang detensi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 31 Maret 2026 mengenai aktivitas korban yang diduga bekerja dan mengelola sebuah bengkel di Jimbaran tidak sesuai izin tinggal. Saat diperiksa, korban juga diketahui telah melewati masa izin tinggal (overstay).

Imigrasi beberapa kali mengirimkan surat panggilan dan undangan klarifikasi, termasuk meminta korban menyelesaikan proses pembelian tiket deportasi.

“Namun korban berulang kali tidak memenuhi panggilan maupun meninggalkan kantor sebelum proses selesai,” ujarnya.

Karena dinilai tidak kooperatif dan telah overstay selama 98 hari, petugas akhirnya menjemput korban di kediamannya pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WITA dan membawanya ke Kantor Imigrasi untuk menjalani detensi sambil menunggu deportasi.

BACA JUGA :  Hari Ketiga Pencarian: Bocah Korban Banjir di Buleleng Ditemukan Meninggal Dunia

“Saat itu korban dalam kondisi tenang,” tambahnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, korban terakhir terlihat memasuki kamar mandi ruang detensi pada pukul 16.52 WITA dengan membawa handuk. Sekitar pukul 17.25 WITA, petugas melihat korban tidak bergerak cukup lama melalui kamera pengawas dan segera melakukan pengecekan.

Korban ditemukan tergeletak di dalam kamar mandi dan masih memiliki denyut nadi yang sangat lemah. Petugas kemudian memberikan pertolongan pertama, memasang bantuan oksigen, serta memanggil ambulans dari RS Bali Jimbaran.

Tim medis tiba sekitar pukul 18.11 WITA dan melakukan penanganan darurat sebelum korban dibawa ke rumah sakit pada pukul 18.26 WITA. Dalam perjalanan menuju RS Bali Jimbaran, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.51 WITA.

Polisi menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah handuk abu-abu yang diduga digunakan korban serta rekaman CCTV dari area detensi. Hingga kini, motif dugaan korban mengakhiri hidupnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya