Diduga Pakai Narkoba dan Overstay 66 Hari, WNA Ukraina Diamankan di Canggu

Petugas Imigrasi Ngurah Rai bersama BNN Bali saat mengamankan WNA Ukraina berinisial DB (32) di sebuah vila kawasan Canggu, Badung.
Petugas Imigrasi Ngurah Rai bersama BNN Bali saat mengamankan WNA Ukraina berinisial DB (32) di sebuah vila kawasan Canggu, Badung.

BADUNG, BALINEWS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial DB (32) di sebuah vila kawasan Canggu, Sabtu (18/4). Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Patroli Keimigrasian “Dharma Dewata” sebagai upaya pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing di Bali.

Penindakan dilakukan setelah adanya informasi dari BNN Bali terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan yang bersangkutan. Tim kemudian bergerak dan melakukan pengawasan serta pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WITA di lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA :  Gianyar Student Creativities 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Ekspresi Kreativitas Pelajar

Dalam proses penggeledahan di kamar yang ditempati DB, petugas menemukan satu alat bantu yang diduga berkaitan dengan penggunaan obat terlarang. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal juga diketahui bahwa DB telah melampaui izin tinggal (overstay) selama 66 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan bahwa saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay dan juga ditemukan barang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan obat terlarang. Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum di Indonesia. DB akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Bugie.

BACA JUGA :  Putu Artha: Pembajakan atas Hak Otonomi Desa Adat, melalui AD/ART MDA

Pihak Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk BNN, guna menjaga Bali tetap aman dari pelanggaran keimigrasian maupun potensi penyalahgunaan narkotika oleh warga asing.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya