NASIONAL, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I yang telah dilakukan bersama pemerintah. Setelah laporan dibacakan, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco dalam sidang paripurna.
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri. Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan persetujuan agar beleid tersebut dibawa ke tingkat pengambilan keputusan di rapat paripurna.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi UU Polri adalah perubahan ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan, ketentuan baru pada Pasal 30 ayat 5 huruf c mengatur bahwa perwira tinggi berpangkat bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” kata Eddy.
Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat ketentuan peralihan bagi anggota yang mendekati masa pensiun saat undang-undang mulai berlaku.
Dalam aturan tersebut, anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang berlaku akan mengikuti ketentuan batas usia pensiun yang baru. Sementara anggota yang telah berusia 57 tahun dapat memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.
Adapun anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini juga dapat diperpanjang masa dinasnya hingga usia 59 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. (*)

