NASIONAL, BALINEWS.ID – Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii, menegaskan sikap tanpa kompromi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia memastikan negara tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami tegaskan tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” tegas Romo Syafii.
Kementerian Agama disebut telah mengambil langkah cepat melalui koordinasi lintas sektor, melibatkan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Penanganan perkara ini tidak hanya difokuskan pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan korban dan perbaikan sistem pengasuhan di pesantren.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama mengeluarkan sejumlah instruksi tegas kepada pengelola pesantren terkait. Di antaranya penghentian sementara penerimaan santri baru hingga kasus dinyatakan selesai dan sistem perlindungan anak dinilai memadai. Selain itu, pihak-pihak yang diduga terlibat atau lalai diminta untuk dinonaktifkan dan digantikan oleh tenaga profesional yang mampu menjamin pengawasan penuh selama 24 jam.
Tak hanya itu, pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan juga diwajibkan, dengan penerapan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur. Jika dalam proses hukum terbukti terjadi kekerasan, Wakil Menteri Agama merekomendasikan agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, mengingat dampak trauma bagi korban serta potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap pesantren.
“Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, kami tidak akan ragu mengusulkan pencabutan izin operasional. Pesantren yang tidak mampu menjamin keselamatan santri tidak layak menyelenggarakan pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Romo Syafii menilai kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia agar tidak terjadi lagi kelalaian maupun upaya menutup-nutupi kasus yang merugikan korban.
“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang menimbulkan trauma. Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas,” lanjutnya.
Kementerian Agama memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel. Perlindungan terhadap santri ditegaskan sebagai prioritas utama, seiring upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan. (*)
