Dirjen Imigrasi Pimpin Patroli Bali, 66 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

BADUNG, BALINEWS.ID — Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin langsung patroli keimigrasian di sejumlah kawasan rawan pelanggaran warga negara asing (WNA) di Bali, Kamis (27/8/2026) malam.

Dalam patroli yang melibatkan hampir 100 personel tersebut, petugas mengamankan 66 WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal. Puluhan WNA itu ditemukan di sejumlah titik, antara lain Kuta Utara, Seminyak, dan Canggu.

Hendarsam mengatakan, patroli dilakukan secara berkala untuk melakukan pemeriksaan secara acak terhadap WNA sekaligus memastikan keberadaan mereka di Bali sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

“Pada hari ini, dari siang hari tadi, kita mendapatkan 66 orang yang terduga melanggar izin tinggal. Kurang lebih 33 orang itu overstay,” kata Hendarsam.

Menurutnya, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan berupa overstay, yakni WNA masih berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir. Bahkan, terdapat WNA yang masa overstay-nya mencapai sekitar satu tahun.

BACA JUGA :  Selain Dibongkar, Koster Beri Deadline Investor Lift Kaca Kelingking Pulihkan Fungsi Ruang Dalam 3 Bulan

“Sebagian besar overstay, melewati jangka waktu izin tinggalnya. Ada beberapa juga yang menggunakan visa yang tidak sesuai,” ujarnya.

Hendarsam menyebut WNA yang terjaring patroli berasal dari berbagai negara. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jumlah terbanyak berasal dari kawasan Afrika.

Seluruh WNA yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran lain yang lebih berat, WNA yang terbukti overstay berpotensi dikenai tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi.

“Jadi masih pemeriksaan lanjutan. Kemungkinan besar kita akan lakukan deportasi apabila tidak ada pelanggaran yang lebih berat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Bali Keluarkan SE Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Kerja

Hendarsam menegaskan, keberadaan petugas Imigrasi di kawasan wisata bukan untuk mengganggu wisatawan, melainkan menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan wisatawan yang datang ke Bali merasa nyaman.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran overstay menimbulkan konsekuensi finansial. Sesuai ketentuan yang berlaku, denda overstay dikenakan sebesar Rp1 juta per hari.

“Kalau dia 60 hari, Rp60 juta dia harus bayar ke negara,” katanya.

Selain denda, biaya deportasi juga pada prinsipnya menjadi tanggung jawab WNA yang bersangkutan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Imigrasi dapat melakukan penahanan sesuai ketentuan.

Dalam patroli tersebut, Imigrasi juga bekerja sama dengan kepolisian. Hendarsam mengatakan sinergi dengan aparat penegak hukum diperlukan, terutama apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan WNA.

BACA JUGA :  Daftar Rerahinan Umat Hindu Bulan September 2025 Berdasarkan Kalender Bali

Patroli serupa dipastikan akan terus dilakukan. Hendarsam menilai Bali memiliki karakteristik tersendiri sehingga pengawasan harus berjalan beriringan dengan pelayanan kepada wisatawan.

“Kita harus seimbang antara penegakan hukum dengan akselerasi wisatawan yang hadir. Jadi fungsi kita juga pelayanan, bukan hanya masalah penindakan,” katanya.

Di sisi pelayanan, Ditjen Imigrasi juga berupaya mempermudah WNA yang ingin mengurus atau memperpanjang izin tinggal secara legal. Salah satunya melalui pembukaan Immigration Lounge di Discovery Mall Bali, sehingga layanan keimigrasian tidak hanya tersedia di kantor imigrasi.

Hendarsam menegaskan, langkah pengawasan dan pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman, tertib, sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor keimigrasian tetap terjaga.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya